RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Permohonan PHPU ini diajukan oleh 12 pihak pemohon yang dipimpin oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, bersama lembaga dan kelompok seperti KIPP (Komisi Independen Pemantau Pemilu), Partai Ummat, serta beberapa pihak lain termasuk forum purnawirawan dan warga.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo. (jpc)











