Berita Bekasi Nomor Satu

Prahara di Alexandria Islamic School Bekasi

Alexandria Islamic School, yang berlokasi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI– Tiga pekan terakhir, nama Alexandria Islamic School, yang berlokasi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, mencuat dan terus diperbincangkan publik. Lembaga pendidikan yang dikenal memiliki fasilitas mewah itu menjadi sorotan justru lantaran diterpa sejumlah isu yang kurang mengesankan. Mulai dari dugaan terjadinya aksi bullyijg atau perundungan fisik hingga kebijakan pihak sekolah yang memberatkan.

Hingga saat ini, kasus dugaan perundungan di asrama Alexandria Islamic School belum sepenuhnya tuntas. Meski hasil penanganan perkara disebut menguatkan adanya kekerasan terhadap anak, keluarga korban masih mempersoalkan pemulihan korban dan tanggung jawab pihak sekolah yang dinilai belum jelas.

Perkara yang menimpa KAAZ (12), siswa kelas VII, itu bermula pada Kamis (17/9/2026). Saat itu, KAAZ diduga mengalami kekerasan fisik oleh teman sekolahnya di kamar asrama. Insiden tersebut belakangan memicu polemik setelah keluarga mengungkap kondisi korban melalui media sosial.

Ibu korban, Heni Ira, menuturkan, kejadian bermula ketika seorang siswa berinisial P meminta meminjam buku kepada KAAZ. Namun, permintaan itu ditolak. Penolakan tersebut diduga memicu perselisihan hingga siswa itu menarik baju KAAZ.

KAAZ, menurut penuturan ibunya kepada wartawan, berusaha menghindari keributan dengan melepaskan tangan siswa tersebut dari bajunya, lalu berlari kembali ke kamar asrama. Namun, siswa itu disebut menyusulnya.

Di dalam kamar, situasi berujung kekerasan fisik. Heni mengatakan anaknya sempat berusaha membalas, tetapi kemudian mendapat pukulan di bagian mata. Kepala KAAZ juga mengalami benjolan, sementara bagian dadanya memar.

Akibat kejadian itu, KAAZ harus mendapatkan perawatan medis. Keluarga menyebut pemeriksaan lanjutan menemukan gangguan pada mata, termasuk pecahnya pembuluh darah. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu mencuatnya kasus ini ke ruang publik.

Kronologi tersebut merupakan versi keluarga korban. Pihak sekolah memiliki penjelasan berbeda mengenai peristiwa yang sama.

Kasus ini mulai menjadi perhatian luas setelah Heni mengunggah kondisi anaknya melalui media sosial pada 24 September 2026. Unggahan itu memancing perhatian warganet sekaligus memunculkan pertanyaan tentang keamanan siswa yang tinggal di lingkungan sekolah berasrama.

Pada 21 September 2026, keluarga mengaku telah mengikuti mediasi bersama pihak sekolah dan orang tua siswa yang dilaporkan. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Bagi keluarga KAAZ, persoalan belum selesai hanya dengan penanganan terhadap anak yang dilaporkan melakukan kekerasan. Heni menilai sekolah memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan siswa selama berada di lingkungan pendidikan, terlebih Alexandria menerapkan sistem berasrama. Anak-anak tinggal dan menjalani aktivitas sehari-hari di bawah pengawasan pengelola sekolah.

Pada 2 Oktober 2026, Heni mendatangi Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersama pendamping dari KPAD untuk menyampaikan pengaduan tertulis. Ia meminta evaluasi terhadap pengawasan asrama sekaligus kejelasan tindakan sekolah dalam menangani dugaan kekerasan.

Dinas Pendidikan menyatakan akan mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan dari pihak terkait. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman serta memperbaiki manajemen sekolah apabila ditemukan kekurangan.

Sementara itu, Heni memastikan anaknya tidak akan kembali bersekolah di Alexandria Islamic School. Ia juga meminta kejelasan mengenai pemulihan fisik dan psikologis KAAZ, biaya pengobatan, serta hak pendidikan yang telah dibayarkan keluarga. Kuasa hukum keluarga menyatakan masih mempelajari hasil penanganan perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Teranyar, Heni kembali bersitegang dengan pihak sekolah. Situasi ini diketahui dari video viral beredar, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @respons.media pada 11 Oktober 2026.

Dalam unggahan tersebut, tampak video yang direkam Heni berisikan kekecewaannya setelah dia dilarang pihak sekolah untuk masuk ke kamar di asrama tempat putranya tinggal. Bahkan, barang milik anaknya ternyata sudah berada di parkiran seolah diusir dari sekolah.

“Kenapa kamu tidak boleh saya masuk? Oh tidak, saya tidak mau. Pak izin, kenapa saya marah seperti ini karena barang anak saya sudah di depan. Salah seperti ini, saya tidak mau,” tegasnya.

Seketika video tersebut menjadi viral di media sosial hingga Alexandria Islamic School jadi sorotan. Pasca menjadi viral, Alexandria Islamic School rupanya memilih untuk menutup kolom komentar di akun Instagramnya. Hal tersebut diketahui dari akun Instagram @alexandriaislamicschool pada 11 Oktober 2026.

Selain dugaan perundungan, Alexandria Islamic School juga ramai disorot terkait isu kebijakan denda keterlambatan pembayaran SPP asrama. Beredar keluhan wali murid mengenai denda Rp25 ribu per hari untuk keterlambatan pembayaran serta penagihan biaya asrama Juni sebesar Rp6,5 juta, meski siswa disebut sudah dipulangkan sejak Mei.

Isu tersebut turut diwarnai pengakuan seorang mantan wali murid yang menyebut anaknya sempat dilarang mengikuti ujian selama dua hari akibat persoalan denda. Keluhan ini memicu pertanyaan mengenai kebijakan administrasi sekolah dan dampaknya terhadap hak akademik siswa.

Polisi Periksa Delapan Saksi

Laporan keluarga ditindaklanjuti Polres Metro Bekasi Kota. Pada 2 Oktober 2026, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak sekolah, yakni kepala asrama, room master, dan Deputi II Alexandria.

Empat hari kemudian, pada 6 Oktober 2026, polisi menyampaikan telah memeriksa delapan saksi dari berbagai unsur, termasuk ibu korban, Keanu, anak yang dilaporkan, teman sekamar yang menyaksikan kejadian, pengelola asrama, perwakilan manajemen sekolah, serta ahli kedokteran forensik.

Penyidik juga mengumpulkan hasil visum, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengupayakan asesmen psikologis terhadap kedua anak. Penanganan perkara turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Polisi menjelaskan bahwa anak yang dilaporkan belum berusia 12 tahun saat peristiwa berlangsung. Karena itu, penanganannya harus mengikuti ketentuan khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dari informasi yang didapat Radar Bekasi, pada 9 Oktober 2026, kuasa hukum keluarga menyatakan hasil penanganan perkara menguatkan adanya kekerasan terhadap anak, tetapi tidak membuktikan tindakan tersebut terjadi berulang. Menurut kuasa hukum, anak yang dilaporkan akan menjalani rehabilitasi selama satu bulan.

Sekolah Bantah Dugaan Perundungan

Sementara itu, Manajemen Alexandria Islamic School membantah bahwa peristiwa tersebut merupakan perundungan. Deputi II Alexandria Islamic School, Didik R.D. Wibowo, menyebut kejadian itu sebagai kesalahpahaman antara dua siswa kelas VII yang berujung perkelahian spontan.

“Tidak benar bahwa telah terjadi bully di Alexandria Islamic School,” kata Didik dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).

Menurut Didik, perkelahian tersebut terjadi di dalam kamar asrama sehingga luput dari pengawasan pihak sekolah. Ia menjelaskan, kamar tidur tidak dilengkapi kamera CCTV karena merupakan area privat dan sekolah mengedepankan privasi siswa.

Setelah kejadian, pihak sekolah memanggil kedua siswa melalui Anti Bullying and Disciplinary Unit (ABD Unit) untuk dimintai keterangan.

KAAZ kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan sekolah sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Siloam Rawalumbu atas persetujuan ibunya. Berdasarkan pemeriksaan dokter, ditemukan peradangan pada mata kanan korban.

Didik mengatakan, sekolah telah melakukan pembinaan terhadap kedua siswa serta memfasilitasi mediasi antara keluarga pada 21 September 2026. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Tentunya ada kita membina terhadap anak-anak ini namun saat ini K sedang dibawa orang tuanya ke rumah,” ujarnya.

Terkait permintaan keluarga KAAZ agar siswa yang diduga terlibat dikeluarkan dari sekolah, Didik mengatakan keputusan tersebut tidak bisa diambil secara serta-merta.

“Tentunya ini tidak serta-merta kita mengeluarkan siswa karena ini berkaitan dengan masa depan pendidikan anak-anak dan tentunya sebetulnya ini bisa difasilitasi dan sekarang orang tuanya lagi melaporkan kepolisian jadi kita menghormati proses itu,” katanya.

Menurut pihak sekolah, insiden terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di kamar tidur asrama. Karena lokasi tersebut merupakan ruang privat, sekolah tidak memasang kamera pengawas di dalam kamar. Akibatnya, pengawas asrama tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Sekolah menyatakan telah memeriksa kedua siswa, memberikan penanganan kesehatan, membawa Keanu ke rumah sakit, menghubungi orang tua, dan mengupayakan mediasi.

Warisan Pendidikan Mewah Idris Laena

Memadukan pendidikan akademik, keislaman, dan kehidupan berasrama menjadi konsep yang ditawarkan Alexandria Islamic School. Berdiri sejak 2012, sekolah yang menaungi jenjang SD, SMP, dan SMA ini dikembangkan sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan kemandirian siswa.

Alexandria didirikan, pengusaha sekaligus politikus Partai Golkar yang pernah menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004–2024. Selain Alexandria, gurita bisnis Idris pun menjalar melalui Laenaco Group dengan lini bisnis meliputi, biro perjalanan haji dan umroh (Laena Tour), valuta asing (Laena Valas) dan properti (PT. Laenaco Utama).

Kembali ke Alexandria, lembaga pendidikan mewah ini berada di bawah Yayasan Balai Pendidikan Laena Internasional (YBPLI), yang didirikan pada 18 Oktober 2012 dan memperoleh pengesahan pada Desember tahun yang sama.

Pengelolaan yayasan kemudian dipercayakan kepada putrinya, Tania Laena Putri, yang diperkenalkan sebagai Ketua YBPLI pada 2026. Tania disebut menempuh pendidikan di Jerman dan Spanyol sebelum bekerja di Airbus, Jerman, lalu kembali ke Indonesia untuk memimpin yayasan.

Menukil informasi dari laman resmi sekolah, Alexandria menawarkan program full day school dan boarding school. Dalam pembelajaran, sekolah memadukan Kurikulum Merdeka dengan materi Cambridge English Assessment untuk memperkuat kemampuan akademik dan bahasa Inggris.

Metode moving class diterapkan dengan mengharuskan siswa berpindah ruang sesuai mata pelajaran. Ujian daring, praktik, program TOEFL untuk siswa kelas XII, serta pengarahan beasiswa dan pendidikan ke luar negeri juga menjadi bagian dari program yang ditawarkan.

Pendidikan agama mendapat porsi melalui program tahfiz Al-Qur’an, akidah, akhlak, fikih, tahsin, dan kajian keislaman. Untuk mendukung pembentukan karakter, sekolah memperkenalkan pendekatan 3 in 1 PAS yang mencakup pendampingan akademik, perilaku, dan keterampilan hidup.

Alexandria menyebut satu konselor menangani sekitar 10–15 siswa. Sekolah juga mengklaim melibatkan psikolog anak serta menyampaikan perkembangan siswa kepada orang tua secara berkala.

Bagi siswa yang tinggal di asrama, pembinaan berlanjut setelah kegiatan belajar formal berakhir. Rutinitas ibadah, belajar mandiri, dan pengembangan diri menjadi bagian dari keseharian. Karena itu, kualitas pengawasan, keamanan, serta pendampingan siswa di asrama merupakan aspek penting dalam menilai pelaksanaan sistem pendidikan tersebut.

Jumlah Siswa dan Alumni

Dalam materi penerimaan siswa baru, Alexandria mengklaim lebih dari 4.800 orang tua telah mempercayakan pendidikan anaknya kepada sekolah tersebut. Namun, angka itu bukan jumlah siswa aktif. Data pemerintah yang tersedia mencatat 123 siswa pada jenjang SMA per 15 Juli 2026, belum mencakup keseluruhan siswa SD dan SMP.

Jumlah kumulatif alumni sejak sekolah berdiri juga belum dapat dipastikan dari data publik. Dalam materi PPDB 2027/2028, sekolah mencantumkan lebih dari 150 alumni masuk perguruan tinggi negeri, lebih dari 40 melanjutkan studi ke luar negeri, lebih dari 200 penghafal Al-Qur’an, serta lebih dari 50 prestasi olimpiade dan kompetisi. Angka-angka tersebut merupakan klaim sekolah yang rincian pendataan dan verifikasi independennya belum tersedia secara terbuka.

Sejumlah lulusan yang ditampilkan dalam materi sekolah melanjutkan pendidikan ke Universitas Negeri Surabaya, Universitas Khairun, UPN Veteran Jakarta, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Padjadjaran. Untuk luar negeri, sekolah mencantumkan Reyvan Rifky Lyadi yang melanjutkan studi ke The Chinese University of Hong Kong, Shenzhen.

Fasilitas dan Biaya Pendidikan

Alexandria mempromosikan beragam fasilitas, mulai dari ruang kelas berpendingin udara, laboratorium sains, multimedia dan bahasa, perpustakaan digital, auditorium, hingga Masjid Al-Laena. Sarana olahraga, ruang kebugaran, kegiatan ekstrakurikuler, ruang makan, kafe, dan minimarket juga menjadi bagian dari fasilitas sekolah.

Asrama disebut menyediakan kamar untuk sekitar tiga hingga empat siswa, lengkap dengan tempat tidur, lemari, meja belajar, pendingin udara, dan kamar mandi. Sekolah turut mencantumkan layanan kesehatan 24 jam, laundry, ruang belajar, dan pengamanan asrama. Kondisi serta kapasitas aktual fasilitas tersebut tetap perlu diperiksa secara langsung.

Dari sisi biaya, informasi PPDB yang dipublikasikan sekolah mencantumkan uang gedung normal Rp40 juta dan biaya pendaftaran termasuk psikotes Rp550 ribu. SPP bulanan tercantum Rp3 juta untuk program full day dan Rp7 juta untuk boarding. Dengan hitungan enam bulan, biaya SPP mencapai sekitar Rp18 juta dan Rp42 juta, belum termasuk komponen biaya lainnya.(sur/gar/rez)