RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dugaan politik uang yang menyeret pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai memunculkan polemik. Di tengah kabar sejumlah pengurus cabang mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten dan Kota Bekasi kompak membantah menerima aliran dana yang dikaitkan dengan dugaan tersebut.
Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, Enjuk Marjuki, menegaskan pihaknya tidak menerima uang sebagaimana informasi yang beredar belakangan ini.
“Tidak lah Bekasi, insyaallah,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Sementara, Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua PCNU Kota Bekasi Muhammad Jufri.

Ia mengaku telah memastikan persoalan tersebut melalui rapat internal pengurus. Hasilnya, tidak ditemukan informasi mengenai penerimaan uang yang dikaitkan dengan dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU.
“Alhamdulillah, saya secara pribadi dan pengurus sampai hari ini tidak mendengar di internal kita PCNU Kota Bekasi. Kita sempat juga tanyakan dalam rapat harian kita, ternyata ya tidak,” ungkap Jufri.
Menurut dia, organisasi memiliki aturan mengenai sumber pendanaan yang diperbolehkan. Keberangkatan pengurus PCNU Kota Bekasi untuk menghadiri muktamar pun dibiayai melalui pengumpulan dana secara kolektif, disertai bantuan lain yang tidak mengikat.
“Dalam organisasi tentunya ada kaidah-kaidah yang memang dilaksanakan secara bersama. Bahkan di kita untuk berangkat menghadiri muktamar sebagian ada yang kolektif, walaupun ada juga beberapa bantuan yang sifatnya tidak mengikat dalam konteks politik atau dalam konteks hukum dan lain sebagainya,” jelasnya.
Jufri berharap polemik tersebut menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk melakukan introspeksi dan memperkuat kembali peran NU sebagai organisasi yang dibutuhkan masyarakat dan bangsa.
Namun, ia mengingatkan agar dugaan tindak pidana yang melibatkan individu tidak serta-merta digeneralisasi sebagai persoalan organisasi. Menurut dia, dugaan pelanggaran hukum harus ditempatkan sesuai fakta dan tanggung jawab pihak yang terlibat.
“Jadi jangan kaitkan antara korupsi dengan NU,” tegasnya.
Pengembalian Uang Jadi Sorotan
Polemik dugaan politik uang ini mencuat setelah PCNU Kabupaten Nias dikabarkan menyerahkan uang Rp250 juta kepada KPK pada Oktober 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Selain Nias, PCNU Kabupaten Sekadau juga melaporkan dugaan politik uang menjelang muktamar. Berdasarkan informasi yang beredar, pengurus PCNU Sekadau menerima uang dengan total Rp66 juta, melalui pemberian tunai dan transfer. Sebanyak Rp40 juta di antaranya disebut hendak dikembalikan kepada KPK.
Dugaan aliran dana tersebut juga dikaitkan dengan rangkaian pertemuan sebelum muktamar. Berdasarkan kronologi yang diungkap ke publik, termasuk dokumen yang dikaitkan dengan Gus Lilur, dugaan penerimaan uang tahap awal sebesar Rp50 juta disebut terjadi di Hotel Mercure, Medan, pada 11–12 Agustus 2026.
Selanjutnya, pada 26 Agustus 2026, rombongan pengurus NU dari Sumatera Utara dikabarkan tiba di Bandara Juanda, Surabaya, sebelum diarahkan menuju Hotel Trans Luxury. Dalam kronologi tersebut, muncul dugaan pembagian dana sekitar Rp100 juta per orang atau Rp200 juta per PCNU.
Rangkaian dugaan itu kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan muktamar di Jombang pada 27–31 Agustus 2026. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan pemilihan Rais Aam dan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), forum yang berperan dalam penentuan kepemimpinan tertinggi Syuriyah NU.
Meski demikian, rangkaian informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian. Keterkaitan uang dengan praktik politik uang maupun tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kabar penyerahan atau rencana pengembalian dana.
KPK sendiri, pada akhir pekan sebelum informasi ini berkembang lebih jauh, membantah menerima maupun menyita uang yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU. Karena itu, status penyerahan uang dan dugaan aliran dana tersebut masih memerlukan kejelasan.
PBNU Tunggu Klarifikasi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga belum menerima klarifikasi mengenai penyerahan uang oleh PCNU Nias. Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari pengurus setempat untuk memastikan duduk perkara dugaan politik uang tersebut.
Gus Ipul menilai, apabila uang diserahkan kepada KPK karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, persoalan itu harus ditelusuri secara menyeluruh. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau itu artinya mengembalikan ke KPK, berarti itu kan ditengarai sebagai bagian dari hasil korupsi. Saya kira ini isu yang sangat sensitif dan perlu dibuktikan betul,” ujarnya.
PBNU, lanjut dia, mendukung KPK menuntaskan penelusuran dugaan aliran dana tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
“Kita mendukung KPK menuntaskan proses ini, biar terang benderang, tidak abu-abu,” tegasnya. (sur)











