Berita Bekasi Nomor Satu

Aksi Solidaritas Jurnalis, Bawa Lima Tuntutan untuk Polresta Bogor Kota

ILUSTRASI: ID Pers tergantung saat aksi damai pada 2015 lalu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah jurnalis dari berbagai media berencana menggelar aksi solidaritas di Markas Polresta Bogor Kota, Jumat (30/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan tindakan represif oknum aparat terhadap jurnalis video Metropolitan, Raka Maulana, saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10/2026).

Aksi solidaritas ini mendapat dukungan dari sejumlah organisasi profesi, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Dukungan juga datang dari sejumlah media, seperti Radar Depok, Radar Cianjur, Radar Sukabumi, Pojoksatu, dan Radar Bekasi.

Koordinator aksi, Eka, mengatakan aksi solidaritas tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus protes terhadap dugaan tindakan represif aparat yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.

Menurut Eka, tindakan menarik jurnalis saat menjalankan tugas peliputan hingga meminta penghapusan video hasil rekaman demonstrasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Jurnalis yang sedang bertugas bukan bagian dari pihak yang berkonflik. Mereka hadir untuk merekam peristiwa dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keselamatan serta kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas harus dihormati,” ujar Eka.

Ia menegaskan, pengamanan demonstrasi seharusnya tetap memperhatikan keberadaan jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Aparat dan wartawan, kata dia, memiliki peran masing-masing yang harus saling dihormati.

Dalam aksi solidaritas tersebut, para jurnalis akan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada institusi kepolisian. Pertama, mendesak Kapolresta Bogor Kota menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan represif yang dilakukan anggotanya terhadap videografer Metropolitan saat pengamanan demonstrasi.

Kedua, mendesak agar oknum aparat yang terlibat diproses dan ditindak sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kami ingin Polresta Bogor Kota mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan saat peristiwa demo mahasiswa di Tugu Kujang secara transparan,” kata Eka.

Ketiga, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap cara-cara aparat dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Keempat, menolak segala bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.

Terakhir, meminta institusi kepolisian memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik serta menjamin keselamatan wartawan saat melakukan peliputan, termasuk ketika berada di tengah situasi demonstrasi.

Eka menegaskan, tuntutan tersebut merupakan bentuk upaya mendorong pertanggungjawaban sekaligus memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghambat peliputan.

“Kami meminta Kapolresta Bogor Kota memberikan perhatian serius terhadap kejadian ini, termasuk menyampaikan permohonan maaf dan memastikan adanya penindakan sesuai prosedur apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga mendesak agar institusi kepolisian menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Menurut Eka, kebebasan pers dan keselamatan wartawan harus menjadi perhatian bersama. Penanganan demonstrasi, kata dia, tidak boleh mengabaikan hak jurnalis untuk melakukan peliputan secara profesional.

Metropolitan Sesalkan Dugaan Tindakan Represif

Senior Manager Produksi dan Konten Metropolitan, M Indra, turut menyampaikan penyesalan atas dugaan tindakan represif yang dialami videografer Metropolitan saat meliput demonstrasi di Kota Bogor.

M Indra membenarkan adanya insiden penangkapan terhadap videografer tersebut. Menurutnya, kejadian itu merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari institusi kepolisian.

Berdasarkan keterangan videografer, penangkapan tersebut diduga disertai pengambilan kartu identitas pers serta tekanan untuk menghapus rekaman yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap massa aksi mahasiswa.

“Kami menyesalkan tindakan yang dialami videografer kami saat menjalankan tugas peliputan. Yang bersangkutan telah menyatakan dirinya sebagai wartawan dan menunjukkan identitas pers. Karena itu, peristiwa ini harus menjadi perhatian serius,” ujar M Indra.

Ia menilai, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional semestinya mendapatkan perlindungan dan ruang untuk bekerja, bukan justru menghadapi intimidasi maupun tindakan represif di lapangan.

Menurutnya, peliputan demonstrasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai peristiwa yang berlangsung di ruang publik.

“Wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Keselamatan jurnalis serta penghormatan terhadap kebebasan pers harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk aparat yang bertugas mengamankan demonstrasi,” tegasnya. (*)