RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) diperiksa, terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Mahfud usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi untuk pembatalan suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran, yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 lalu.
”Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi, pembuatan suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses pidana. KPU dan Dit Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud pada akun X resminya, @mohmahfudmd dikutip Sabtu (31/10/2026).
BACA JUGA: MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah Setara SMA, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
Sebagaimana diberitakan, MA mengabulkan permohonan kasasi pembatalan suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk syarat mendaftar Pilpres 2024.
Meski substansi maupun pertimbangannya belum ditulis eksplisit, kabulnya putusan itu berarti Suket penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Gugatannya diajukan oleh advokat Subhan Palal.
Dokumen suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10/2026).
Adapun, Subhan Palal mengajukan tiga tuntutan dalam perkara tersebut. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya.
Kedua, Subhan meminta agar Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah.
Ketiga, dia meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, yakni Ditjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Informasi mengenai putusan kasasi MA tersebut juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana melalui akun Instagram pribadinya.
”Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny dalam unggahannya.
Denny menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.
”Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” jelasnya.
Denny secara tegas meminta Gibran untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden. Hal itu didasari atas pertimbangan putusan MK dan putusan kasasi MA.
”Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” tegasnya. (jpc)











