RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kapolri mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh pegawai negeri pada Polri. Kebijakan ini berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja kepolisian.
Larangan tersebut diterbitkan menyusul temuan penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran gelap narkotika jenis baru.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Jakarta pada 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku di seluruh jajaran Polri, mulai dari markas besar hingga kepolisian sektor.
“Melarang penggunaan perangkat rokok elektrik (vape) bagi Pegawai Negeri pada Polri baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri,” tegas Kapolri dalam surat edaran tersebut, dikutip Minggu (1/11).
Kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas aparat sekaligus mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.
Ancaman Narkotika Cair dan Risiko Kesehatan
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, perangkat vape kini kerap disalahgunakan sebagai media untuk mengedarkan narkotika cair, salah satunya etomidate.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat penenang tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Cairan dalam cartridge vape juga sulit dibedakan secara kasatmata. Perangkat tersebut berpotensi digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan zat terlarang, seperti sabu cair, ganja cair, hingga ketamina.
Selain ancaman narkotika, surat edaran itu turut menyinggung risiko kesehatan akibat penggunaan vape. Hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disebut menunjukkan sekitar 92 persen sampel pengguna vape mengalami gangguan paru-paru serta risiko diabetes akibat penurunan insulin.
Larangan Berlaku bagi Anggota dan Pengunjung
Larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Anggota yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
“Pegawai Negeri Pada Polri yang melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang datang ke fasilitas kepolisian. Mereka yang kedapatan menggunakan vape di area kerja Polri akan mendapat teguran persuasif untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Jaga Profesionalisme Institusi
Penerbitan surat edaran ini juga mempertimbangkan aspek etika dan profesionalisme institusi.
Penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja dinilai dapat menimbulkan kesan kurang profesional, bertentangan dengan norma kesopanan, serta mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat yang sedang mengakses pelayanan kepolisian.
Penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur larangan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. (jpc)











