RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kecamatan Mustikajaya menertibkan puluhan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak mengantongi izin di wilayahnya, Selasa (3/11/2026).
Penertiban ini menjadi upaya pemerintah menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mendorong kepatuhan pengusaha dalam menjalankan kegiatan promosi.
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Kecamatan Mustikajaya bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Camat Mustikajaya, Maka Nahrowi, mengatakan sasaran penertiban meliputi reklame, spanduk, dan baliho yang dipasang tanpa mengantongi perizinan.
“Penertiban kita lakukan terhadap reklame, spanduk, dan baliho yang tidak memiliki izin,” kata Maka.
Penertiban menyasar sepanjang Jalan Bantargebang-Setu, mulai dari wilayah Kelurahan Padurenan hingga Kelurahan Cimuning. Dari kegiatan tersebut, puluhan media promosi diturunkan petugas gabungan.
Menurut Maka, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Karena itu, para pengusaha yang memanfaatkan reklame sebagai sarana promosi diminta memperhatikan ketentuan yang berlaku di Kota Bekasi.
“Selain meminta kepatuhan pengusaha yang beriklan, langkah ini juga untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keindahan lingkungan di Mustikajaya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pengusaha harus terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memasang reklame, spanduk, maupun baliho. Selain itu, lokasi pemasangan harus sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Maka menilai, kepatuhan pengusaha dalam memasang media promosi juga memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui sektor pajak reklame.
“Saya berharap para pengusaha taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Sebab, aktivitas pemasangan iklan yang sesuai ketentuan juga dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi,” tandasnya. (pay)











