Berita Bekasi Nomor Satu

Jenazah Warga Kranji Bekasi Tertahan di Kamboja, Keluarga Terkendala Biaya Pemulangan

Muhammad Arrofi Abdurrohman (27), terbaring di rumah sakit. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Muhammad Arrofi Abdurrohman (27), warga Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, meninggal dunia di Kamboja pada 24 Oktober 2026 setelah mengalami sakit. Hingga kini, jenazah Arrofi masih tertahan di rumah duka di negara berjuluk “Negeri Seribu Pagoda” itu.

Ayah Arrofi, Eman Sulaeman (56), mengatakan, keluarga tidak memiliki kemampuan finansial untuk menanggung biaya pemulangan. Sehari-hari, Eman bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu.

Menurut Eman, biaya penitipan jenazah di rumah duka mencapai 50 dolar AS per hari. Hingga 31 Oktober 2026, biaya yang harus ditanggung keluarga diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Sementara itu, biaya pemulangan jenazah ke Indonesia diperkirakan Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Ia berharap pemerintah memberikan bantuan agar jenazah Arrofi bisa dibawa pulang. Jika tidak memungkinkan, keluarga setidaknya berharap anaknya dapat dimakamkan secara layak di Kamboja dengan biaya yang terjangkau.

“Walaupun anak saya dalam tanda petik kerja yang dilarang, mungkin disamakan dengan musuh negara begitu lah, tapi tetap saya berharap urunan tangan negara untuk bisa memulangkan anak saya, atau kalau bisa dimakamkan di sana juga dengan biaya yang ringan,” ujar Arrofi kepada Radar Bekasi, Minggu (1/11/2026).

Menurut Eman, anaknya bekerja di perusahaan judi online (judol) di Kamboja. Keputusan Arrofi bekerja di luar negeri bukan tanpa alasan. Anak pertama dari enam bersaudara itu sebelumnya telah berkali-kali melamar pekerjaan di Bekasi, tetapi tak kunjung mendapatkan hasil. Kondisi tersebut membuatnya menerima tawaran bekerja di perusahaan judol.

Keputusan itu sebenarnya ditentang keras oleh Eman sejak keberangkatan pertama pada 2025. Saat itu, Arrofi sempat bekerja selama 11 bulan sebelum kembali berangkat ke Kamboja pada Maret 2026, dua hari setelah Lebaran Idulfitri.

Pada keberangkatan kedua, firasat buruk mulai dirasakan Eman dan istrinya, Aminah (50). Sebelum berangkat, Eman sempat meminta anaknya mengurungkan niat jika masih merasa ragu. Namun, Arrofi tetap memilih pergi.

“Tapi saya sudah bilang kalau nanti di bandara masih nggak nyaman, berat, yaudah pulang, risiko (denda) kita tangung,” katanya.

Eman Sulaeman (56), menunjukkan foto anaknya Ayah Arrofi. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

Kekhawatiran keluarga mulai terbukti dua pekan setelah Arrofi bekerja. Ia mengeluhkan kondisi tempat kerja yang tidak nyaman, mulai dari jam kerja terlalu panjang, kekerasan verbal, hingga intimidasi. Situasi itu membuat Arrofi memutuskan kabur bersama dua rekannya.

Malam sebelum kabur, Arrofi sempat mengabari orangtuanya. Keesokan harinya, ia sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk melaporkan kondisi yang dialaminya. Setelah melalui mediasi, muncul kesepakatan bahwa Arrofi harus membayar denda Rp28 juta kepada perusahaan.

“Malamnya bilang mau kabur, besoknya sudah ada di KBRI. Dia lapor ke sana sampai kemudian ada mediasi dengan kesepakatan dia harus membayar denda Rp28 juta, itu yang dia sampaikan ke kita,” lanjut Eman.

Namun, keluarga tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Arrofi kemudian memilih tidak tinggal di shelter dan berusaha mencari pekerjaan untuk mengumpulkan ongkos pulang bersama temannya. Sejak meninggalkan perusahaan, kehidupannya semakin sulit. Ia harus bertahan tanpa pekerjaan dan tempat tinggal tetap.

Selama sekitar empat bulan, kebutuhan makan Arrofi bergantung pada kiriman orangtuanya. Eman dan Aminah bahkan harus mencari pinjaman agar bisa terus mengirimkan uang. Di tengah kondisi tersebut, Arrofi juga mulai terserang penyakit saluran pernapasan.

Kondisi kesehatannya semakin memburuk hingga akhirnya ia tinggal di sebuah guest house atau penginapan. Dua rekannya yang semula ikut kabur belakangan diketahui telah pulang ke Indonesia tanpa sepengetahuan Arrofi.

Sebenarnya, Arrofi dijadwalkan terbang kembali ke Tanah Air pada 4 Oktober 2026. Keluarga telah membelikan tiket dan mengurus dokumen pengganti paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) melalui koordinasi dengan KBRI. Namun, rencana kepulangan itu gagal setelah kondisi kesehatannya memburuk.

Arrofi sempat terjatuh di bandara sehingga harus kembali ke penginapan. Selama berada di sana, ia bertemu sejumlah orang yang mengalami nasib serupa. Mereka kemudian membantu Arrofi ketika kondisinya semakin parah, termasuk mengantarkannya ke rumah sakit.

Namun, nyawanya tidak tertolong. Arrofi meninggal dunia pada 24 Oktober 2026. Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka di Kamboja. Sejak saat itu, keluarga kembali menghadapi persoalan biaya, kali ini untuk memulangkan jenazah ke Bekasi.

Eman mengaku telah berupaya menghubungi berbagai pihak, mulai dari KBRI hingga Pemerintah Kota Bekasi. Keluarga berharap pemerintah membantu proses pemulangan jenazah, mengingat keterbatasan ekonomi yang mereka miliki.

Di balik peristiwa tersebut, Eman mengaku sempat berselisih dengan anaknya karena keputusan bekerja di perusahaan judol. Namun, ia memahami Arrofi ingin membantu perekonomian keluarga dan menjadi kebanggaan bagi kelima adiknya.

“Waktu dia sampaikan ke Kamboja itu saya marah besar, sampah ada gap (komunikasi,red) ke sininya. Sebenarnya dia juga tau risikonya, cuma ya itu tadi adik-adiknya ini lima, ayahnya juga nggak kerja, dia ingin menjadi kebanggaan keluarga,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Dzikron, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Arrofi sejak dua hingga tiga bulan sebelum pemuda itu meninggal dunia.

Kepala Disnaker Kota Bekasi, Dzikron. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

“Sudah (ada komunikasi sejak 2 sampai 3 bulan sebelum Arrofi meninggal dunia), yang kita lakukan sesuai dengan apa yang bisa kita lakukan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Dzikron menjelaskan, Disnaker juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mengupayakan kepulangan Arrofi. Saat itu, KBRI telah menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti paspor. Keluarga pun sudah membeli tiket pesawat, tetapi rencana kepulangan batal karena Arrofi jatuh sakit.

“Sebenarnya kita sudah koordinasi dengan KBRI, pada saat itu sudah dibuatkan SPLP (dokumen pengganti paspor)nya, kemudian tiketnya sudah dibelikan oleh keluarga, begitu mau pulang sakit, tidak jadi,” ungkap Dzikron.

Ia menegaskan, Pemkot Bekasi melalui Disnaker akan membantu sesuai kewenangannya, termasuk dalam proses pemulangan jenazah setelah tiba di Tanah Air. (sur)