RADARBEKASI.ID, BEKASI – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan presiden diambil menyusul ditetapkannya Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah alat komunikasi, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers, Rabu (4/11/2026)
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” pungkasnya. (oke)











