RADARBEKASI.ID,BEKASI – Pelarian dua buronan kasus penculikan dan pemerasan dengan modus menyamar sebagai intel polisi gadungan berakhir di pesisir Banten.
Polisi dari jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat meringkus kedua daftar pencarian orang (DPO) tersebut saat bersembunyi di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Jumat (6/11/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto mengungkap dua buron yang diamankan masing-masing berinisial GRP alias G (20) dan KA alias K (40).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu mencokok empat rekannya pada Senin (2/11/2026).
“Kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Lebak, Banten, setelah sempat melarikan diri. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan mendalam,” ujar Kompol Dimmas Adhit Putranto di Cikarang Barat, Minggu (8/11).
Sebelumnya, aksi kejahatan komplotan intel polisi gadungan ini terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Korban berinisial AS (20), seorang mahasiswa, dihentikan secara paksa saat dalam perjalanan pulang dari kawasan industri MM2100 bersama rekan-rekannya. Modus yang digunakan terbilang nekat. Pelaku menabrakkan mobil Wuling warna silver ke kendaraan korban.
“Sejumlah pelaku turun dengan kaos bertuliskan “BARESKRIM” dan “RESKRIM”, bersikap seperti polisi, lalu membawa korban ke dalam mobil dan mengaku sebagai anggota intel. Korban dituduh terlibat balap liar dan dimintai uang tebusan Rp10 juta agar tidak dipenjara,” tambahnya.
Karena panik dan takut, ibu korban mengirimkan uang tebusan melalui transfer bank. Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, korban diturunkan di Kampung Tangsi, Desa Jatiwangi. Barang-barang milik korban dikembalikan sebelum para pelaku melarikan diri. Korban yang sadar menjadi korban kejahatan berkedok aparat langsung melapor ke Polsek Cikarang Barat.
Saat ini keenam pelaku yang diamankan tengah dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku. Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindakan kejahatan dengan modus serupa. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keterangan dari empat tersangka itulah yang membukakan jalan bagi tim buser untuk melacak keberadaan GRP dan KA di Banten. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam,” tutup Dimmas. (ris)











