RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai dipertanyakan. Meski telah dibentuk untuk membenahi pengelolaan kekayaan daerah, hingga kini Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun hasil kerja tim tersebut.
Padahal, persoalan aset daerah masih menyisakan banyak pekerjaan. Sejumlah aset belum terinventarisasi secara menyeluruh, mulai dari lokasi, status kepemilikan, hingga pemanfaatannya. Kondisi ini berpotensi membuka celah penguasaan oleh pihak lain tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aset yang dimiliki tercatat dan memiliki kejelasan status. Sebab, aset tersebut tersebar dalam berbagai kategori, mulai dari Tanah Kas Desa (TKD), Tempat Pemakaman Umum (TPU), fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), hingga lahan di kawasan industri.
Belum lagi aset yang berasal dari pemisahan wilayah dengan Kota Bekasi serta aset yang saat ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui skema sewa.
“Banyak aset daerah yang sampai hari ini belum terkonfirmasi dengan baik. Kita ingin tahu sebenarnya ada berapa aset yang dimiliki Kabupaten Bekasi, di mana lokasinya, bagaimana statusnya, dan digunakan untuk apa?,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (8/11/2026).
Pria yang akrab disapa Iwang itu menilai, keberadaan Satgas seharusnya dapat mempercepat penataan aset. Namun, DPRD belum mendapatkan laporan yang jelas mengenai sejauh mana inventarisasi dilakukan dan persoalan apa saja yang telah dituntaskan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan aset daerah oleh PT Kahero yang disebut telah beberapa tahun tidak membayar kewajiban sewa. Kondisi tersebut dikhawatirkan hanya sebagian kecil dari persoalan pengelolaan aset yang belum terungkap.
“PT Kahero ini bisa menjadi gunung es. Bisa jadi ada beberapa aset yang disewakan, tetapi tidak sesuai aturan, bahkan tidak membayar sewa, sementara aset daerah masih digunakan. Ini yang harus kita telisik,” tegasnya.
Selain persoalan sewa, Komisi I juga menyoroti belum jelasnya penyerahan fasos-fasum dari pengembang perumahan dan kawasan industri. Termasuk sekitar 12 titik TPU yang perlu ditelusuri status serta pemanfaatannya.
Aset di kawasan industri Jababeka juga perlu dipastikan, terutama menyangkut luas lahan dan jumlah fasos-fasum yang telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Begitu pula aset di kawasan perumahan Grand Wisata dan Lippo, seperti ruang terbuka hijau, taman, tanah kosong, sekolah, hingga kantor desa.
“Jangan sampai aset-aset kita justru dikuasai orang lain, bahkan kemudian muncul gugatan dan persoalan hukum. Karena itu, semuanya harus didata dan dipastikan statusnya,” jelasnya.
Iwang meminta Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperkuat koordinasi dalam penataan aset. Di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Perdagangan, Disperkimtan, Dinas Cipta Karya, hingga DPMD.
Menurut dia, inventarisasi tidak boleh sekadar menghasilkan daftar administrasi. Pemerintah harus memastikan aset berada dalam penguasaan yang sah dan dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Ketika aset sudah terinventarisasi dan dikuasai pemerintah daerah, termasuk aset yang disewakan, tentu bisa menjadi sumber PAD. Kita bisa bekerja sama dengan pihak ketiga secara legal. Jangan sampai aset digunakan pihak lain, tetapi tidak ada pemasukan untuk pemerintah daerah,” ungkapnya. (pra)











