Berita Bekasi Nomor Satu

Aktivitas Usaha Tetap Berjalan

Illustrasi : Sejumlah penumpang KRL menggunakan masker memenuhi area parkir Stasiun Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama satu bulan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 yang telah ditandatangani pada Selasa (1/9). PSBB proporsional diterapkan hingga 2 Oktober 2020.

Selama PSBB Proporsional, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, ketika ditemukan kasus positif Covid-19 di satu wilayah maka harus menerapkan pembatasan skala mikro. Atau biasa disebut dengan RS Siaga.

Sejauh ini, kata dia, pihak pemerintah daerah sudah bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri. Kerjasama ini untuk melakukan penanganan Covid-19 secara menyeluruh.

Sebab, dalam perpanjangan adaptasi tatanan hidup baru ini harus mengikuti protokol kesehatan. “Keputusan ini berlaku sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam hal ini, menurutnya Pemkot Bekasi akan terus melakukan penekanan terkait protokol kesehatan kepada setiap pelaku usaha maupun tepat hiburan dan pariwisata.

Dirinya menjelaskan, semua pelaku usaha akan tetap dibuka asalkan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pemkot Bekasi.

“Semua pelaku usaha kita tetap perbolehkan membuka usahanya, asalkan protokol kesehatan dijalankan. Dan tidak ada penekanan khusus terhadap pelaku usaha,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin