RADARBEKASI.ID, BEKASI- Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi kembali diperpanjang selama 30 hari kedepan. Terhitung sejak 3 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.
Keputusan ini dikeluarkan Pemkot Bekasi, melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.570-BPBD/XII/2020.
Soal aturannya tak berubah, apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut di kecamatan, dan/atau kelurahan ditemukan kasus Positif Covid-19, maka Pemkot akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB ini akan ada peningkatan koordinasi dengan unsur dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Koordinasi ini, terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus konsisten dalam penegakan aturan protokol kesehatan (Prokes) dan pengamanan, hingga penanganan secara menyeluruh,” kata Sajekti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).
Masih kata Sajekti, dalam kegiatan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19, aturannya masih meliputi hal yang sama, yakni terkait bidang diantaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa pariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum, maupun sosial budaya.
“Semua bidang ini wajib terapkan Prokes 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau physical distancing,” jelasnya. (mhf)