Berita Bekasi Nomor Satu

Berlaku 6 – 17 Mei, ASN Dilarang Ajukan Cuti dan Mudik Lebaran

ILUSTRASI: Sejumlah ASN ketika mengikuti apel sebelum adanya Pandemi Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Sejumlah ASN ketika mengikuti apel sebelum adanya Pandemi Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota atau mudik selama Lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk anggota keluarga mereka.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, larangan tersebut berlaku selama 12 hari pada masa libur Lebaran. Yaitu, 6–17 Mei mendatang. ”Pegawai ASN maupun keluarganya dilarang keras bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik,” tegasnya, kemarin.

Kementerian atau instansi terkait juga dilarang memberikan izin cuti kepada ASN dalam rentang waktu tersebut. ASN pun diminta untuk tidak mengajukan cuti, kecuali sakit atau melahirkan. Jika kedapatan melanggar, ada hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Laporan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN saya terima paling lambat 24 Mei mendatang,” ujar dia.

Meski begitu, ASN masih diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika mendapat penugasan kedinasan. Atau, jika ada alasan mendesak lainnya. Syaratnya, tetap harus menyertakan surat izin tertulis atau surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja di instansinya. Tjahjo meminta para ASN tetap memperhatikan peta zona merah risiko persebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan juga tidak boleh lengah. Menurut dia, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan larangan mudik secara lebih detail. Untuk transportasi darat, misalnya, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan kepolisian. ”Akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi,” kata Budi di kantor presiden kemarin.

Untuk transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik. Dengan kata lain, layanan transportasi laut hanya diberikan secara terbatas. Hal yang sama diberlakukan pada layanan kereta api. Bahkan, ada opsi kereta yang dioperasikan hanya kereta luar biasa. (oke/jpc)