RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pelaksanaan takbir keliling pada malam lebaran tahun ini masih dilarang oleh pemerintah lantaran situasi pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pelaksanaan takbir keliling pada malam Lebaran 2021 dilarang.
“Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau musala,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (19/4).
Dikatakannya, takbiran keliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19. Takbir diperkenankan di dalam masjid atau musala.
BACA JUGA: Boleh Mudik Awal, Tapi sampai Tujuan Dikarantina 5 Hari
“Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas peserta hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala,” jelasnya.
Selain itu, Yaqut juga menjelaskan terkait keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik. Menurutnya, mudik hukumnya sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.
“Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19,” terangnya.(oke/gw/fin)