RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Raden Rangga Sasana, yang merupakan sekjen Sunda Empire, dinyatakan bebas dari penjara.
Rangga bersama dedengkot Sunda Empire Nasri Banks bebas dari bui usai mendapatkan program asimilasi. Kedua orang tersebut, yakni Rangga dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Kalapas Banceuy, Tri Saptono menjelaskan bahwa kedua orang tersebut mendapat asimilasi sesuai surat edaran.
“Betul mendapat asimilasi rumah, sesuai dengan surat edaran,” terang Tri, Senin (26/4).
BACA JUGA: Rangga ‘Sunda Empire’ Buka Suara Soal Penangkapannya
Tri mengatakan Rangga dan Nasri Banks keluar dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu.
“Sudah empat hari lalu, keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Raden Rangga sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021. Sebelumnya, Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10) tahun lalu. Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. (oke/rif/pojoksatu)