Berita Bekasi Nomor Satu

Tok! PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

Oleh sebab situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujar Jokowi dalam keterangannya Kamis (1/7).

Karena dengan situasi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan tersebut, Presiden Joko Wododo (Jokowi) memutuskan untuk mengambil kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, keputusan pemerintah mengambil langkah memberlakukan PPKM darurat ini setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak.

Jadi setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah,” ungkapnya.

Jokowi menuturkan, PPKM darurat ini akan lebih ketat dari PPKM berskala mikro. Aktivitas pembatasan masyarakat akan lebih diatur secara ketat. Nantinya penjelasan tersebut akan dijabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ungkapnya.

Pria asal Surakarta, Jawa Tengah ini meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM darurat ini. Sehingga bisa menekan angka penularan Covid-19 di dalam negeri.

“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, seluruh aparat negara TNI polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” pungkasnya. (jpc)