Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Izinkan Resepsi Pernikahan

ILUSTRASI: Resepsi pernikahan. RAIZA SEPTIANTO/ RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan kepada seluruh warga Kota Bekasi yang ingin melakukan kegiatan resepsi pernikahan, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.

Namun, Pepen panggilan akrabnya menjelaskan, jika resepsi harus sesuai dengan ketentuan yaitu pembatasan jumlah undangan yang datang, serta harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat, terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kalau resepsi tetap dibatasi, masuk mal juga dibatasi, orang makan di mal sudah 60 menit kalau drive thru boleh saja, bergiliran saja,” ujar Pepen sapaan akrabnya belum lama ini.

Dikatakannya, jika masyarakat Kota Bekasi harus bisa memaksimalkan tamu undangan yang ada. Pihaknya mengaku tidak melarang jumlah tamu undangan, hanya saja tentu harus mematuhi protokol kesehatan.

“Jangan diundang 200 orang semuanya tamu masuk. Kalo 200 orang, dibagi 50 orang, ya jangan kita kekang terus,” kata Rahmat.

Jika merujuk pada surat edaran Nomor.443.1/1378/set.covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi terkait perpanjangan PPKM level III.

Pemerintah Kota Bekasi memberikan izin terkait pelaksanaan resepsi pernikahan ditengah pandemi. Adapun pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Akad nikah diperbolehkan di gedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai maksimal jumlah 30 orang,” tutupnya.(dil/pjk/one)