RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guru dan tenaga kependidikan (GTK) berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer di satuan pendidikan Kota Bekasi wajib masuk pada 9 Mei 2022 setelah libur Idulfitri.
Meskipun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan ASN untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu minggu selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan, Disdik masih mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait perpanjangan masa libur Idulfitri bagi siswa sampai 12 Mei 2022. Sedangkan guru maupun tenaga kependidikan masuk pada 9 Mei 2022.
“Kami masih mengacu dan mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Provinsi Jawa Barat. Untuk sementara ini kebijakan baru dari Kemenpan RB, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut. Jadi 9 Mei ASN guru, tenaga kependidikan dan petugas administrasi sekolah masuk secara langsung,” jelasnya kepada Radar Bekasi, Minggu (8/5).
Saat hari pertama masuk sekolah setelah libur Lebaran, guru maupun tenaga kependidikan akan mengerjakan tugasnya masing-masing. Antara lain, menyelesaikan penilaian kelulusan bagi tingkat SMP, merencanakan pembelajaran dan bagi tingkat SD dapat melanjutkan terkait perencanaan kegiatan penilaian akhir semester bagi kelas 6.
“Selagi siswa belum ada kegiatan KBM, guru dapat mengerjakan tugas-tugas yang sekiranya belum selesai dan menjadi deadline. Selain itu absen juga wajib,” terangnya.
Selain itu Krisman menuturkan, terkait sanksi akan disesuaikan dengan kebijakan pada umumnya. Yaitu berupa pemotongan gaji dan bagi guru honorer akan diberikan surat peringatan.
“Sanksinya umum saja kalo ASN potong gaji karena gak absen dan bagi guru honorer kita berikan surat peringatan,” katanya.
Terpisah, Kepala SMPN 1 Kota Bekasi Muktia Wahyudi Isra mengungkapkan, sesuai instruksi pemerintah guru wajib masuk pada 9 Mei 2022. Menurutnya, belum ada instruksi lebih lanjut terkait pengajuan WFH bagi guru.
“Kami belum mendapatkan instruksi lebih lanjut dari Disdik Kota Bekasi, jadi tidak ada pengajuan WFH. Guru wajib hadir” tuturnya.
Untuk kegiatan pertama masuk kerja, kepala sekolah sudah mengarahkan guru-guru untuk menyelesaikan hasil laporan penilaian siswa dan rencana pembelajaran siswa yang akan dimulai pada 12 Mei 2022 nanti.
“Saya sebagai pimpinan sekolah sudah menginformasikan kepada guru dan petugas sekolah lainnya bahwa 9 Mei nanti semua wajib masuk. khususnya bagi sekolah saya yaitu Sekolah Penggerak di hari Selasa nanti juga guru sudah aktif mengikuti pelatihan workshop. Jadi memang jadwal kegiatannya sudah lumayan padat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono menjelaskan, kebijakan baru Kemenpan RB mengenai pengajuan WFH bagi ASN dapat dilakukan melalui masing-masing atasan.
“Seluruh instansi di Jawa Barat termasuk di dalamnya Dinas Pendidikan mengikuti kebijakan baru yang dibuat oleh Kemenpan RB” ujarnya.
Meskipun dapat mengajukan WFH dengan alasan yang jelas, guru tetap harus memberikan laporan pekerjaannya selama menjalani WFH. Selama WFH guru dapat fokus mengerjakan perencanaan pembelajaran dan penilaian siswa.
“Kalau untuk tingkat SMA dan SMK sendiri kan sekarang lagi fokus untuk penilaian siswa kelas 12 nya ya, nah dalam WFH tadi guru dapat menyelesaikan laporan penilaian siswa ataupun membuat perencanaan pembelajaran di hari Kamis untuk siswa nanti,” tuturnya.
Menurutnya, hasil pekerjaan WFH harus dilaporkan secara langsung kepada pimpinan masing-masing. Bagi guru ASN yang mengajukan WFH juga diwajibkan absen melalui aplikasi K-MOB.
“Absen itu wajib makanya pengajuan WFH harus di acc (setujui,Red) oleh pimpinan, karena laporan hasil kerja juga harus langsung diberikan kepada pimpinan,” tukasnya. (dew)











