RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, tingkat SD dan SMP di kota Bekasi.
Sementara saat ini setiap sekolah diminta untuk membentuk kepanitian PPDB, sebab PPDB sendiri akan dimulai pada 6 Juni untuk proses pra pendaftarannya.
“Saat ini kami sudah membentuk ke panitia PPDB, karena dari SMP ke SMA dan SMK juga sudah berjalan,” ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah MKKS SMP kota Bekasi Rudi Winarso kepada Radar Bekasi Minggu, (29/5).
Lebih lanjut, sekolah juga akan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PPDB tahun ini, agar masyarakat mengetahui jadwal serta teknis pelaksanaan PPDB. “Kami juga akan segera melakukan sosialisasi terkait jadwal dan mekanisme PPDB tahun ini kepada masyarakat,” tuturnya.
Menurut juknis PPDB, pada tahap 1 proses PPDB akan dimulai pada tanggal 4 Juli sampai dengan 7 Juli 2022. Sementara untuk tahap kedua akan dimulai pada tanggal 12 Juli sampai dengan 13 Juli 2022.
Senada juga disampaikan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bekasi Timur Nasan. Dia mengungkapkan, sosialisasi terkait juknis PPDB juga akan dilakukan secara merata kepada masyarakat, sekolah juga akan membuat banner informasi terkait jadwal, persyaratan dan juga juknis PPDB.
“Kami akan melakukan sosialisasi PPDB secara merata kepada masyarakat sekitar, kami juga akan membuat banner petunjuk pelaksanaan PPDB ” jelasnya. (Dew)











