Berita Bekasi Nomor Satu

Kejagung Taksir Kerugian Negara Dugaan Korupsi KSO Migas Rp2 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024 mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Sekitar Rp2 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Jumat (18/9/2026).

Selain itu, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA: Enam Kantor Digeledah Kejagung Buntut Dugaan Korupsi KSO Migas, Sekda Kota Bekasi: Ikuti Saja Proses Hukum

“Di antaranya kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.

Tak hanya menyasar sejumlah kantor pemerintahan dan perusahaan di Kota Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.

Lokasi lain yang turut diperiksa yakni kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” ujar Anang. (zak)