Berita Bekasi Nomor Satu

Bantu Orangtua Peserta Didik Lakukan Pendaftaran, Sekolah Dilarang Pungut Biaya

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SDN Jatiasih IV Kota Bekasi saat mengikuti kegiatan ujian sekolah. Dalam membantu proses pendaftaran, sekolah dilarang memungut biaya apapun. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Orangtua peserta didik boleh melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 daring secara kolektif melalui operator sekolah asal. Dalam membantu proses pendaftaran, sekolah dilarang memungut biaya apapun.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Krisman Irwandi mengungkapkan, dalam PPDB daring sebenarnya orangtua bisa melakukan pendaftaran secara mandiri.

Namun demikian, pihaknya memperbolehkan masyarakat awam yang tidak mengetahui proses PPDB daring untuk meminta bantuan kepada operator sekolah asal. Dengan catatan tidak ada pungutan apapun.

“Kolektif sebenarnya gapapa, tapi dengan catatan tidak ada pungutan biaya atau patokan biaya yang dikeluarkan oleh sekolah. Karena sudah menjadi tugas sekolah untuk melayani pelaksanaan PPDB ini,” ujar Krisman kepada Radar Bekasi, Rabu (8/6).

Krisman menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan segala bentuk pungutan liar. “Kalau ada pasti kami langsung tindak dan kami beri sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Kepala SDN Jatimekar VI Kota Bekasi Agam mengatakan, sistem kolektif dapat disesuaikan dengan lingkungan di sekolah asal masing-masing.

“Yang saya pelajari biasanya sistem kolektif itu besar peminatnya pada sekolah yang wilayahnya di kampung karena masyarakatnya agak gaptek. Tapi kalau sekolah yang wilayahnya di komplek biasanya orangtua bisa mendaftar secara mandiri,” ujarnya.

Seperti di sekolahnya, hampir 60 persen orangtua siswa memilih untuk mendaftar secara mandiri. Siasnya 40 persen orangtua siswa memilih meminta bantuan kepada sekolah.

“Karena lingkungan sekolah saya di komplek. Untuk kolektif tahun lalu sekitar 40 persen. sisanya mandiri karena sudah cukup kenal dengan gadget,” katanya.

Pihaknya memastikan, tidak akan memungut biaya dalam pendaftaran secara kolektif. Selain itu, orangtua tetap berada di sekolah saat proses pendaftaran.

“Kami pastikan gak ada pungutan biaya dan dalam prosesnya kita tetap didampingi orangtua agar tidak ada kesalahan dalam proses pendaftaran,” katanya.

Pengamat Pendidikan Kota Bekasi Tengku Imam Kobul Mohammad Yahya menyampaikan, sistem kolektif akan menjadi pilihan bagi orangtua siswa untuk mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan selanjutnya.

“Tahun lalu kan kita lihat banyak orangtua khususnya siswa SD yang kolektifkan anaknya ke operator sekolah untuk mendaftarkan PPDB ,dan saya kira tahun ini akan terjadi hal yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, sistem kolektif pendaftaran melalui sekolah asal lebih efisien. Selain itu, meminimalisir risiko kesalahan dalam proses pendaftaran sekolah yang dilakukan secara daring.

“Kalau kolektif kan orangtua siswa gak perlu repot nanya-nanya pendaftaran, dan gak bingung daftar online itu gimana atau takut salah. Jadi amannya ya kolektif kepada operator sekolah asal,” tuturnya.

Kendati demikian, meskipun kolektif orangtua siswa diminta untuk tetap cermat dalam memilih peluang. Sehingga tidak asal mengkolektifkan siswa dalam proses PPDB.

“Jangan asal daftar kolektif saja, karena tidak semua siswa mendapatkan peluang yang sama. Orangtua juga harus cerdas dalam memilih jalur, jadi meskipun kolektif orangtua siswa harus tahu dulu jalur mana yang akan dipilih dan menjadi peluang besar untuk masuk sekolah tujuan,” ucapnya. (dew)