Berita Bekasi Nomor Satu

Mereaksi Omnibus Law

Radarbekasi.id – DI mana-mana terjadi aksi mereaksi Omnibus Law. Di garis depan perlawanan ternyata adalah buruh. Buruh yang meradang karena yang melatarbelakangi Omnibus Law adalah kepentingan pengusaha, kepentingan investasi. Terma lapangan kerja hanya kemasan yang membingkai. Substansi dan titik berat tetap pada kemudahan untuk para pengusaha berbisnis di negara Indonesia.

Omnibus Law atau “undang-undang buldozer” bukanlah undang undang yang baik secara hukum, bahkan cacat pada tiga aspek utamanya, yaitu: Aspek filosofis, undang-undang yang akan dibuat ini tidak adil. Ada pemihakkan dan eksploitatif. Kepentingannya sangat pendek yakni untuk semata pemilik modal (kapitalis).

Kepentingan panjang kebutuhan rakyat tidak tercermin. Tidak pula memiliki akar kesejarahan untuk model undang-undang seperti ini. Aspek yuridis, tidak melalui proses pembuatan UU yang benar, yakni semestinya didahului naskah akademik maupun input publik. Masyarakat baru tahu setelah masuk program legislasi DPR.

RUU tidak menderivasi ketentuan hukum yang ada, malahan mengeliminasi. Tidak berbasis politik hukum yang terarahkan. RUU ini semaunya. Aspek sosiologis. Omnibus Law ditolak dan direaksi di mana-mana. Meski dimungkinkan dengan mudah akan ditetapkan DPR karena konfigurasi politik yang ada, namun penolakan diprediksi berkelanjutan.

Potensial dilakukan “judicial review” segera setelah diundangkan. Omnibus Law adalah undang-undang yang buruk. Tidak menghargai produk perundangan yang lama. Demokrasi hukum tergerus dan DPR yang diacak acak. Omnibus Law adalah hukum otoriter. PP bisa mengubah UU. Perda bisa diintervensi, aspek keagamaan disentuh. Sertifikasi halal dianggap penghambat.

Karenanya wajar jika terjadi reaksi masif baik buruh, mahasiswa, maupun organisasi kemasyarakatan atau keagamaan. Dengan tuntutan yang memang rasional, yaitu: Pertama, tarik RUU Omnibus Law dan kembalikan pada basis politik hukum yang berorientasi kerakyatan. Kedua, tunggu dan rumuskan dalam GBHN bidang hukum sehingga Omnibus Law itu konstitusional.

Ketiga, libatkan sebanyak mungkin elemen publik untuk membahas dan menyimpulkan perlu atau tidaknya UU boldozer tersebut. Keempat, simak berbagai reaksi sebagai hal yang konstruktif dalam menjalankan asas negara hukum bukan negara kekuasaan. Kelima, Omnibus Law adalah virus corona yang menyerang pernapasan masyarakat dan umat. Mencekik dan mematikan. Berbahaya dan perlu penanggulangan.

Omnibus Law sama saja dengan “merebus law”. Menghancurkan hukum. Hukum sebagai sarana pembangunan masyarakat ditarik mundur fungsinya menjadi seperangkat aturan yang mengatur hanya maunya penguasa.

Negara kesejahteraan (welfare state) digerus menjadi negara penjaga malam (nacht wachterstaat). Rakyat yang dibuat semakin tak berdaya. Tolak Omnibus Law! (*)

Pemerhati Politik dan Hukum

Solverwp- WordPress Theme and Plugin