Berita Bekasi Nomor Satu

Syaikhu: Tolong Presiden Jokowi Jangan Mencla-Mencle Soal Larangan Mudik

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu.

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Anggota DPR RI Fraksi PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo untuk tegas terkait aturan soal larangan mudik. Dia juga mengingatkan Jokowi untuk tidak membuat publik gaduh dengan perdebatan istilah.

“Ini harus tegas. Pak Jokowi tidak boleh mencla-mencle begini soal mudik,” kata Syaikhu dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bekasi, Kamis (23/4/2020).

Menurut Anggota Komisi V DPR itu, ketidaktegasan sikap soal mudik akan berdampak sangat mahal. Nyawa rakyat Indonesia menjadi taruhannya.

Memang Presiden Jokowi sudah menyatakan larangan mudik. Tapi belakangan, publik dibuat gaduh dengan pernyataan ada perbedaan antara mudik dan pulang kampung.

“Tidak boleh seperti ini. Larangan mudik sudah telat karena sudah ada sekitar sejuta orang yang kembali ke kampung halaman. Lalu ada lagi kegaduhan soal perbedaan mudik dan pulang kampung. Nyawa rakyat jadi taruhannya,” tegas Syaikhu lagi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah memutuskan larangan mudik bagi semua warga. Secara khusus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat berasal dari wilayah zona merah terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020.

Kebijakan ini melahirkan optimisme baru bahwa pandemi akan segera berakhir di Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan menyatakan pelarangan ini efektif untuk mencegah penularan yang tak terkendali.

Namun, kebijakan tersebut seperti menjadi mentah lagi Sebab dalam wawancara di acara Mata Najwa, Presiden Jokowi menyatakan bahwa yang dilarang adalah mudik dan bukan pulang kampung.

Menurut Jokowi, sejumlah warga yang telah keluar dari Jabodetabek sejak pandemi ini masuk ke Indonesia tidak dikategorikan sebagai mudik melainkan dianggap sebagai kategori pulang kampung, dan hal ini diperbolehkan. Pernyataan ini menuai polemik di masyarakat mengingat istilah mudik dan pulang kampung selama ini dianggap sebagai hal yang sama.

Namun ternyata, perbedaan mudik dan pulang kampung ini kemudian ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo dalam sebuah seminar online bersama Kedai Kopi.

Dijelaskan, perbedaan antara pulang kampung dan mudik di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yang dilarang pemerintah adalah mudik, tetapi pulang kampung diperbolehkan dengan protokol tertentu.

Hal ini membawa arti bahwa harapan IDI akan berkurangnya ODP atau OTG di daerah bisa jadi tidak akan menjadi kenyataan, sebab dengan dilarangnya mudik tapi diperbolehkannya pulang kampung menyebabkan masih adanya kemungkinan OTG yang pulang kampung dan menularkan penyakitnya di daerah.

Karena itu, Syaikhu berpendapat bahwa seharusnya tidak ada pembedaan antara mudik dan pulang kampung, mengingat resiko yang dihadapi sama saja. Terlebih lagi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tercantum definisi mudik adalah pulang ke kampung halaman, jika pemerintah akan membuat peraturan tentunya definisinya harus mengacu pada KBBI.

“Sekali lagi, pemerintah harus tegas. Jangan terjebak permainan istilah atau semantik. Rakyat butuh hal-hal substantif,” pungkas Syaikhu. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin