Berita Bekasi Nomor Satu
Opini  

Menanti Jawaban Pemerintah

Dua pucuk surat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) kepada dua pembantu presiden. Yakni Menteri Kesehatan dan Menteri ESDM. Terkirim pada Senin, (18/5), kemarin.

Surat pertama kepada Menteri Kesehatan. Meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan iuran BPJS. Rencananya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mengalami kenaikan perbulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III.

F-PKS memandang bahwa pelayanan kesehatan masyarakat merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. F-PKS menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS keluar disaat yang tidak tepat mengingat seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, kenaikan iuran BPJS jelas menambah berat beban masyarakat.

Surat kedua kepada Menteri ESDM, mendesak pemerintah segera menurunkan harga BBM. F-PKS melihat alasan rasional penurunan harga BBM oleh Pertamina.

Kebijakan penurunan harga BBM sangat dinantikan masyarakat dan pelaku usaha untuk meringankan beban ekonomi di tengah wabah Covid-19. Selain itu, untuk memenuhi rasa keadilan konsumen mengingat harga minyak dunia sejak bulan Februari sudah mulai menurun.

Dalam hitungan F-PKS, saat ini harga minyak dunia sudah mencapai kisaran 30 dolar Amerika per barel, sementara asumsi dalam APBN 2020 adalah 63 dolar Amerika per barel. Karena sudah lebih dari separuh turunnya, maka sangat wajar bagi Pemerintah menurunkan harga BBM.

Sebagai perbandingan, delapan negara ASEAN seperti Malaysia, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Filipina, Thailand, Laos dan Singapura juga sudah menurunkan harga BBM dalam dua bulan terakhir ini. Malaysia dan Singapura tercatat sudah menurunkan harga BBM sebanyak enam kali. Myanmar bahkan sudah menurunkan sampai sembilan kali dalam dua bulan terakhir.

Surat ini perlu disampaikan. Sebab F-PKS melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Saat ini, aspirasi yang berkembang di masyarakat memang demikian. Mereka menolak kenaikan iuran BPJS dan mendesak penurunan harga BBM. Kedua aspirasi ini harus F-PKS perjuangkan seoptimal mungkin

PKS memandang kondisi ekononi masyarakat sedang terpuruk karena dampak wabah Covid-19, sangat tidak elok menaikkan iuran BPJS dalam kondisi seperti ini. Demikian juga halnya dengan harga BBM yang tidak kunjung turun, akan sangat memberatkan masyarakat.

Kalau selama ini sering disosialisasikan kepada masyarakat bahwa harga BBM mengikuti harga pasar. Saat naik masyarakat ikut saja dengan kebijakan pemerintah walaupun pada masa pergantian terbayang antrian panjang untuk mengisi BBM. Atau terkadang masyarakat harus bersitegang dengan penjaga SPBU. Dalam kondisi harga BBM dunia turun seperti sekarang ini seharusnya pemerintah fair untuk menurunkan harga BBM.

Pandemi Corona ini, seharusnya membuat pemerintah berhati-hati saat membuat kebijakan yang berpotensi memberatkan rakyat. Bagaimana mungkin iuran BPJS dinaikkan dan harga BBM tidak diturunkan, sementara jutaan rakyat kehilangan pekerjaan dan lahir orang-orang miskin baru.

Justru pada situasi seperti ini, pemerintah wajib hadir. Meringankan beban rakyatnya. Dengan membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Apakah kedua surat ini akan dapat balasan?

Mari kita menanti jawaban pemerintah. (*)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin