Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Mulai Besok, Jumatan dan Salat Berjamaah Wajib Pakai Masker

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Warga Kota Bekasi bisa tersenyum lega. Pasalnya, Pemkot Bekasi sudah membolehkan masyarakat untuk melakukan kegiatan beribadah di rumah ibadah, termasuk salat Jumat besok dan salat berjamaah di masjid/musolah.

Ini menyusul terbitnya surat edaran Wali Kota Bekasi bernomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah dan penularan corona virus disease 2019 di Kota Bekasi yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu 27 Mei 2020.

Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan pelaksanaan ibadah berjamaah bagi kaum muslimin maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protocol kesehatan Covid-19.

Protokol kesehatan Covid-19 ini mengatur beberapa hal.

  1. Tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan.
  2. Pengurus tempat ibadah pelaksanaan ibadah berjamaah harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ibadah kepada Wali Kota Bekasi.
  3. Pengurus tempat ibadah menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik
  4. Setiap jamaah yang akan melaksanakan ibadah berjamaah wajib menggunakan masker
  5. Setiap jamaah agar membawa peralatan ibadah masing-masing
  6. Setiap jamaah harus memperhatikan Physical Distancing/Social Distancing dengan menjaga jarak 1,2 (satu koma dua) meter antar jamaah
  7. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 menit
  8. Setiap jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesame jamaah (bersalaman/berpelukan)
  9. Setelah melaksanakan ibadah berjamaah para jamaah agar segera membubarkan diri. (rbs)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin