Berita Bekasi Nomor Satu

New Normal di Bandara, Penumpang Wajib Datang Empat Jam Sebelum Terbang

BEKASI, RADARBEKASI.ID- Calon penumpang diimbau untuk datang lebih awal tiga hingga empat jam ke bandara. Sebab, ada sejumlah pemeriksaan baik dokumen maupun kesehatan menyesuaikan kondisi normal baru.

”Kami memang mengimbau calon penumpang untuk datang ke bandara tiga sampai empat jam sebelum penerbangan karena ada mekanisme pemeriksaan atau screening,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, para calon penumpang harus melewati sejumlah titik pemeriksaan (check point), di antaranya adalah verifikasi dokumen dan adalah pemeriksaan kesehatan. ”Untuk memastikan keabsahan dokumen ada dua hal, dari pihak yang menebitkan dan yang memverifikasinya. Dua hal ini harus terpenuhi. Diverifikasi pihak yang berkompeten untuk memvalidasi. Kalau dua-duanya dijalankan dengan benar pasti absah,” ujar Awaluddin.

Saat ini, lanjut Awaluddin, pihaknya sedang melakukan simulasi proses pra-penerbangan tersebut dengan maskapai agar penyesuaian normal baru berjalan dengan lancar. Namun, pihaknya akan mempercepat proses melalui digitalisasi sehingga kepastian seseorang dapat terbang atau tidak bisa diketahui dengan cepat dan waktu yang digunakan lebih efektif.

”Karena menggunakan konsep baru pembatasan dan pengendaaian, ada metode screening dan pemeriksaan yang hal ini bisa disolusikan dengan cepat dan efektif melalui digitalisasi,” terang Awaluddin.

Sehingga, Awaluddin mengatakan, bisa memangkas waktu yang dibutuhkan untuk serangkaian pemeriksaan tersebut. Namun, paling tidak hanya dua jam atau satu jam.

”Sehingga lebih pasti dan minimum connecting time dari calon penumpang di bandara lebih terukur. Kondisi inilah yang kita sedang gagas dengan maskapai, bahwa prosedur dan mekanisme ini harus berjalan,” kata Awaluddin.

Mekanisme baru tersebut akan resmi berlaku pada 7 Juni saat pelarangan mudik berakhir sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, Awaluddin berharap, mekanisme tersebut sudah berjalan mulus sebelum 7 Juni. ”Yang akan kita lakukan bisa saja sebelum tanggal 7 bisa saja dilakukan bertahap dengan maskapai tertentu. Hal ini untuk mempermudah mengukur efektivitas pelaksanaannya,” ujar Awaluddin. (jpc/zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin