Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Perlu Ajukan Surat Permohonan Cuti

Radarbekasi.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran terkait cuti bagi PNS di lingkungan satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Surat dengan nomor 800/4565 tertanggal 19 Juni 2020 ditujukan kepada kepala PAUD, SD, SMP negeri dan swasta di Kota Bekasi.

Kepala Sub Kepegawaian Disdik Kota Bekasi Yanti Mariawati menyampaikan, PNS memiliki hak cuti selama 12 hari. Pada tahun ini, jatah cuti terbagi menjadi dua. Pertama selama 9 hari, pada momen liburan semester genap tahun ajaran 2019/2020. Dan kedua selama tiga hari pada akhir Desember 2020 mendatang.

“Yang pertama guru dan kepala sekolah bisa memilih antara 22 Juni 2020 sampai 10 Juli 2020 dan kedua yaitu selama 3 hari digunakan pada Desember setelah pembagian rapor semester depan,” tutur Yanti, kepada Radar Bekasi, Minggu (21/6).

Menurutnya, pada tahun ini kepala sekolah maupun guru tak perlu mengajukan cuti tahunan kepada Disdik. Sebab pada libur semester genap tahun ajaran 2019/202, mereka dapat memilih tanggal yang sudah ditetapkan oleh pihak Disdik terkait pelaksanaan cuti.

“Selama libur semester genap ini, kepala sekolah dan guru dapat memilih cutinya tanpa harus mengajukan surat permohonan cuti kepada pihak Disdik,” katanya
Selama cuti berlangsung kepala sekolah dan guru tidak perlu melakukan absensi fingerprint. Sebab, pada aplikasi itu Disdik dapat mengetahui guru serta kepala sekolah yang sudah mengambil masa cuti 9 hari.

“Jadi pada tanggal yang sudah ditetapkan, guru serta kepala sekolah bebas tidak melakukan absensi fingerprint selama 9 hari. Nantikan terlihat siapa saja yang sudah menggunakan hak cutinya melalui sistem absensi fingerprint,” tukasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin