Berita Bekasi Nomor Satu

Perda Perlindungan Perempuan Mulai Dibahas

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, membentuk Panitia Khusus (Pansus) III untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan.

Diharapkan, dengan adanya Perda tersebut, perempuan yang ada di Kabupaten Bekasi, bisa mendapat perhatian lebih.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum mengatakan, tingginya angka kekerasaan terhadap perempuan, menjadi pertimbangan pihaknya untuk membentuk Perda Perlindungan Perempuan. Terlebih, di Kabupaten Bekasi ini, dari satu juta pekerja, ada 70 persen pekerja perempuan di 4.000 pabrik.

Hanya saja, hingga saat ini, Fatma tidak tahu secara pasti angka kekerasaan terhadap perempuan di Kabupaten Bekasi. Sebab, belum pernah menerima laporan mengenai kekerasaan terhadap perempuan.

“Memang selama ini tidak ada laporan secara tertulis. Tapi saya melihat, angka kekerasan kepada perempuan di Kabupaten Bekasi, naik terus, seperti tindak kekerasan ataupun pelecehan seksual. Salah satunya yang dialami oleh para pekerja,” ujar Fatma kepada Radar Bekasi, belum lama ini.

Ia berharap, dengan adanya Perda ini, pihak perusahaan tidak bisa memperlakukan pekerja perempuan se enaknya. Sehingga harus diberikan hak-hak maternal, seperti cuti hamil dan melahirkan.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, hak-hak maternal itu menjadi Indikator Sustainable Development Goals (SDGs) di setiap negara. Sehingga harus benar-benar diperhatikan.

“Oleha karena itu, kami mendorong, agar pemerintah dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan mau memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan standar untuk perlindungan perempuan. Sekaligus mendorong terbentuknya Rumah Pekerja Perempaun (RP3) di setiap kawasan industri,” terang Fatma.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup menjelaskan, sejauh ini dirinya belum mendapatkan laporan adanya tindak kekerasan yang dialami pekerja perempuan.

Dia juga menyakini, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, sudah memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan, sesuai dengan porsinya.

“Selama enam bulan saya di Disnaker, belum ada laporan tindak kekerasan terhadap pekerja perempuan. Misalkan ada, saya pasti turun langsung ke lapangan,” tegas Suhup.

Sedangkan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, berjanji akan melakukan sosialisasi terlebih dulu mengenai Perda Perlindungan Perempuan ini, sesuai rekomendasi yang sudah diberikan DPRD. Eka mendukung Perda Perlindungan Perempuan ini diterapkan di Kabupaten Bekasi.

“Perda ini nanti akan disosialisasikan terlebih dahulu, bagaimana perlindungan terhadap perempuan. Kami juga akan sesuaikan dengan organisasi yang sudah ada di Kabupaten Bekasi,” tandas Eka. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin