Berita Bekasi Nomor Satu

Kuli Bangunan Nekat Curi Sepeda Motor

DIGIRING PETUGAS: Anggota kepolisian menggiring dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mengaku sebagai kuli bangunan di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (10/8). ARIESANT/RADAR BEKASI
DIGIRING PETUGAS: Anggota kepolisian menggiring dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mengaku sebagai kuli bangunan di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (10/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap aparat kepolisian di daerah Karawang, selang beberapa bulan setelah melakukan aksinya di PT Sinu Berkah Abadi, Kampung Awirarangan Rt 03/05, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Rabu (29/4) lalu.

Seorang kuli bangunan bernama Runin bersama tema-nya, Lugis, berhasil ditangkap, Jumat (31/7).

Dari pengakuan salah satu pelaku, Runin, dirinya nekat mencuri sepeda motor, karena pendapatannya sebagai kuli bangunan tidak bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Namun ia tidak menyebutkan berapa pendapatannya sebagai kuli bangunan.

“Memang saya bekerja sebagai kuli bangunan, dan melakukan ini untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya saat ungkap kasus di Polsek Setu, Senin (10/8).

Dirinya mengaku, sudah melakukan aksi pencurian sebelumnya di daerah Karawang. Dan untuk sekarang, sudah yang kedua kalinya pelaku ditangkap pihak kepolisian. “Sebelumnya pernah melakukan hal serupa (pencurian), tapi di daerah Karawang,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana menjelaskan, pelaku ini saat menjalankan aksinya terlebih dulu berkeliling menggunakan sepeda motor. Dimana pelaku Lugis sebagai joki dan Runin bertugas untuk mengambil motor. Adapun target para pelaku, yakni tempat-tempat penitipan motor dan perumahaan.

Lanjut Dedi, pelaku sudah beraksi sebanyak sepuluh kali di wilayah Setu. “Di wilayah kami ada sekitar sepuluh tempat kejadian perkara (TKP). Targetnya tempat-tempat penitipan motor dan perumahaan yang memang rawan dari pada kasus curanmor,” jelasnya.

Kata Dedi, pelaku beraksi tidak melihat waktu. Artinya, apabila ada kesempatan, pelaku akan melakukan aksinya, baik siang atau pun malam. Kemudian, hasil curiannya di jual ke daerah Karawang. “Hasil dari pencurian sepeda motor itu di lempar ke daerah Krawang. Ini kelompok Bekasi dan Karawang,” terang Dedi.

Dia menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap selang beberapa bulan melakukan aksinya di PT Sinu Berkah Abadi. Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan satu kendaraan sepeda motor Honda Beat, kunci letter T, dan beberapa alat lain yang kerap digunakan pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (31/7) di wilayah Karawang, setelah pihak kepolisian Polsek Teluk Jambe dan Polsek Setu yang melakukan pengintaian dengan menggunakan baju preman,” beber Dedi.

Pihaknya pun mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dan harus melakukan pencegahan dengan cara menggandakan kunci pengaman saat kendaraan diparkir di luar. Selain itu, Dedi meminta agar kendaraan dipasang alat GPS, sehingga kendaraan mudah terdeteksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 4 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin