Berita Bekasi Nomor Satu

Paman Bejat Perkosa Ponakan hingga Hamil

DIINTEROGASI: Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha (kiri) menginterogasi pelaku pencabulan, Iway saat ungkap kasus di Polsek Tambun Kabupaten Bekasi, Selasa (8/9). Iway ditangkap karena melakukan pencabulan anak di bawah umur. ARIESANT/RADAR BEKASI
DIINTEROGASI: Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha (kiri) menginterogasi pelaku pencabulan, Iway saat ungkap kasus di Polsek Tambun Kabupaten Bekasi, Selasa (8/9). Iway ditangkap karena melakukan pencabulan anak di bawah umur. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria berusia 40 tahun, Iway, nekat memperkosa ponakannya sendiri berinisial SB (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hamil. Aksi bejatnya ini ia lakukan di rumah kontrakannya di Kampung Buaran RT 02/01 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Korban, harus melayani nafsu bejat pamannya itu hampir setiap hari. Pelaku mengancam akan memberi tahu orangtua korban apabila menolak. Aksi bejatnya ini sudah dilakukan sejak delapan tahun yang lalu.

“Kalau malam saya tidur dengan dia (korban,Red). Istri tidur di dalam kamar sama anak,” ujar Iway, saat ungkap kasus di Polsek Tambun Selatan, Selasa (8/9).

Sementara itu, Kapolsek Tambun, Kompol Gana Yudha menuturkan, kejadian ini berhasil diketahui setelah korban mulai merasakan gejala mual layaknya orang hamil. Bahkan, istri pelaku yang merupakan tante korban curiga melihat bantuk tubuh SB. Sehingga mengajak korban ke Puskesmas untuk diperiksa.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui sudah hamil tiga bulan. Hal itu membuat tante korban kaget dan memberitahu orangtua korban. Mendengar hal itu, orangtuanya memaksa korban untuk mengaku siapa yang menghamili-nya.

Sampai akhirnya, korban mengaku yang menghamilinya merupakan pamannya sendiri. Lalu, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun pada 18 Agustus 2020 lalu. Mendapat laporan itu, pihak kepolisian menindak lanjuti, dengan menangkap pelaku.

“Pelaku ini adalah paman korban. Memang rumah korban dan pelaku berdekatan,” ujar Gana.

Dari pengakuan pelaku dan korban, mereka sudah melakukan hubungan intim cukup banyak, karena sudah terjadi selama delapan tahun. Menurut korban, dirinya diancam oleh pamannya dengan memberitahukan ke keluarganya apabila menolak berhubungan.

“Pelaku meniduri korban siang dan malam, tergantung kondisi rumah. Bahkan korban sering tidur di rumah pelaku, sebab rumah-nya berdekatan,” terang Gana.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin