Berita Bekasi Nomor Satu

Petugas Gabungan Bubarkan Titik Keramaian

DIBUBARKAN PETUGAS: Petugas Satpol PP Kota Bekasi membubarkan warga yang berkumpul di Alun-Alun Kota Bekasi, Sabtu (12/9). Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DIBUBARKAN PETUGAS: Petugas Satpol PP Kota Bekasi membubarkan warga yang berkumpul di Alun-Alun Kota Bekasi, Sabtu (12/9). Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 05/07 Bekasi menggelar operasi cipta kondisi dalam rangka menjaga ketertiban sekaligus memantau penetapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.

Sasaran utama operasi ini merupakan tempat-tempat berkumpul atau tempat nongkrong muda-mudi Kota Bekasi. Iring-iringan personel kepolisian dengan anggota Satpol -PP Kota Bekasi berangkat dari Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (12/9).

Kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Alun-alun Kota Bekasi Bekasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, menjadi lokasi yang dituju.

Pasalnya lokasi itu sering menjadi lokasi nongkrong dan kerap ditemukan warga yang abai terhadap protokol kesehatan.

“Anggota langsung merazia warga yang didominasi muda-mudi ketika asik nongrong di malam minggu. Mereka diperiksa terutama penggunaan masker secara benar, mereka juga diminta untuk duduk dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol, Wijonarko.

Tidak hanya pengunjung, sejumlah pedagang juga menjadi sasaran razia protokol kesehatan. “Alun-alun kita bubarkan karena waktu yang kita tentukan hanya jam 23:00. Kegiatan operasi cipta kondisi merupakan agenda rutin setiap malam,” terangnya.

Namun kata dia, pada momen tertentu, seperti malam minggu, operasi digelar dengan skala besar melibatkan unsur TNI dan Satpol-PP.

“Kegiatan operasi gabungan, tujuannya dalam rangka upaya pencegahan kriminalitas dan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Dandim 0507 Kota Bekasi Letkol Arm Iwan Apriansyah menyampaikan, aktivitas alun-alun dibatasi hingga pukul 23.00 berdasarkan hasil evaluasi. Agenda tersebut juga sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan masyarakat.

“Itu kita berlakukan hasil evaluasi dan kordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian. Dimana untuk Alun-alun beraktifvtas hingga jam 11 setelah itu tidak ada lagi aktivitas. Itu kita lakukan agar masyarakat mengikuti aturan dari pemerintah dalam pencegahan Covid-19 menyebar,” tutupnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin