Berita Bekasi Nomor Satu

Pergerakan Buruh di Kawasan Industri Diawasi

Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah
Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mulai melakukan pengawasan aktivitas kepada buruh perusahaan di kawasan industri. Hal ini dilakukan seiring dengan masih terus terjadinya kasus Covid-19 secara signifikan.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, pengawasan itu dilakukan oleh satuan tugas di masing-masing perusahaan. Kemudian dilaporkan hingga satuan tugas penanganan Covid-19.

“Ini sesuai yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat melakukan kunjungan ke kawasan industri. Dimana, masing-masing perusahaan harus mengawasi pekerjanya mulai dari kantor hingga keluar kantor,” beber Alamsyah, Rabu (16/9).

Ia menyampaikan, klaster industri turut menyumbang kasus Covid-19 dalam jumlah besar. Berdasarkan catatannya, 41 pabrik telah melaporkan adanya kasus Covid-19. Dari jumlah tersebut, total ada 608 karyawan yang terkonfirmasi positif.

Puluhan perusahaan sudah melaporkan kasus Covid-19 yang berada di sejumlah kawasan industri. Di antaranya MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Deltamas, Cikarang Pusat, dan Jababeka, Cikarang Utara.

“Jumlah tersebut kemungkinan bias bertambah, karena tracing terus dilakukan. Makanya, setiap perusahaan harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik di area kerja, hingga ke kantin maupun tempat ibadah,” saran Alamsyah.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, terjadi peningkatan 168 kasus baru dalam dua hari terakhir. Akibat peningkatan itu, hingga Rabu (16/9), jumlah kasus Covid-19 telah mencapai 1.585 kasus. Sebanyak 102 kasus, diantaranya reaktif.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, kembali menerapkan aturan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Berdasarkan Surat Edaran nomor 800/SE-70/BKPPD, jumlah pegawai yang boleh bekerja di kantor hanya sebanyak 25 persen dari keseluruhan pegawai dalam satuan kerja perangkat daerah.

“Ini berlaku mulai pekan ini sampai adanya perubahan kategori risiko yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas COvid-19 Jawa Barat,” tegas Eka.

Kata Eka, penerapan kembali work from home (wfh) ini, tidak lepas dari hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat kota/kabupaten di Jawa Barat oleh Divisi PRE GTPP Jabar. “Berdasarkan evaluasi itu, Kabupaten Bekasi masuk ke risiko tinggi, sehingga harus dilakukan pencegahan, diantaranya melalui wfh ini,” ucapnya.

Meski bekerja dari rumah, lanjut Eka, para pegawai tetap harus melakukan absensi harian secara daring, termasuk menyampaikan laporan kegiatan harian.

“Meskipun tidak ke kantor, bukan berarti bisa bebas kemana-mana. Semua pegawai diinstruksikan tetap di rumah untuk mencegah penularan Covid-19 ini. Instruksi ini berlaku juga bagi pejabat pengawas, fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana. Tapi walaupun di rumah, harus siap bila setiap saat dipanggil,” tandas Eka. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin