RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bekasi memastikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan Dexlite tidak berdampak pada pelayanan pemadaman kebakaran (Damkar).
Kepala Disdamkarmat Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya, mengakui kenaikan BBM menambah beban biaya operasional armada. Namun ia menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Kenaikan harga BBM tentu memberikan dampak terhadap biaya operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Namun, kami memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dan tidak akan berkurang,” ujar Adeng, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, kendaraan pemadam memiliki karakteristik khusus karena mesin harus tetap menyala saat operasi pemadaman untuk menggerakkan pompa air.
“Kendaraan pemadam kebakaran memiliki karakteristik khusus karena mesin harus tetap menyala saat proses pemadaman berlangsung untuk mengoperasikan pompa air, sehingga kebutuhan BBM memang berbeda dengan kendaraan operasional biasa,” katanya.
Menurut Adeng, kebutuhan BBM sangat bergantung pada kondisi lapangan, mulai dari jumlah kejadian, jarak tempuh, hingga durasi penanganan kebakaran. Meski begitu, ia memastikan belum ada pembatasan penggunaan BBM bagi petugas di lapangan.
“Sampai saat ini tidak ada kebijakan pembatasan penggunaan BBM yang dapat mengurangi kesiapsiagaan armada. Penggunaan BBM tetap dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan operasional,” tegas Adeng.
Terkait kebutuhan anggaran BBM, Adeng menyebut masih mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi berkala juga dilakukan untuk menilai kecukupan pagu anggaran.
Ia menambahkan, apabila ke depan terjadi lonjakan harga BBM yang berdampak pada kebutuhan operasional, penyesuaian anggaran akan ditempuh melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Apabila dikemudian hari diperlukan penyesuaian akibat perkembangan kondisi di lapangan, hal tersebut akan ditempuh melalui mekanisme penganggaran yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ris)











