Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Siang Belajar Online, Malam Tawuran

UNGKAP KASUS : Sebanyak 28 pelajar beserta barang bukti dihadirkan saat ungkap kasus tawuran di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa(29/9). Akibat perbuatannya, puluhan pelajar ini terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
UNGKAP KASUS : Sebanyak 28 pelajar beserta barang bukti dihadirkan saat ungkap kasus tawuran di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa(29/9). Akibat perbuatannya, puluhan pelajar ini terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Karya Mandiri (BKM) 1, terpaksa ditahan pihak kepolisian dan menjalani proses hukum setelah kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis. Senjata tajam ini rencananya akan digunakan untuk tawuran dengan siswa sekolah lain di kawasan Medan Satria. Polisi menetapkan tersangka kepada pelajar yang didapati membawa senjata tajam.

Total 38 pelajar diringkus saat membajak bus jemputan karyawan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Aksi mencurigakan puluhan pelajar ini tercium oleh tim patriot saat melakukan patroli di lokasi kejadian. Setelah bus diberhentikan oleh petugas, hasil pemeriksaan didalam bus, didapati 38 pelajar SMK, 28 diantaranya membawa senjata tajam, Senin (28/9) pukul 21.15 WIB.

Beberpaa pelajar mengaku hanya diajak untuk ikut serta oleh temannya yang lain. Meskipun mengenakan pakaian celana seragam abu-abu, mereka mengaku selama ini melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah. Kehadiran mereka sesekali ke sekolah hanya untuk melaksanakan praktik sesuai dengan kejuruannya masing-masing. Itu pun, kedatangan mereka di sekolah hanya mengenakan pakaian bebas, tidak menggunakan seragam sekolah.

Rombongan pelajar bergerak dari titik kumpul di wilayah Bekasi Timur, tepatnya tidak jauh dari kampus Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju fly over Kranji, lokasi kedua kelompok yakni SMK BKM 1 dan SMK 1 Patriot membuat janji tawuran. Puluhan pelajar ini mengaku ditantang oleh pelajar calon lawan mereka yang disebut tengah merayakan hari jadi sekolah.

“Kemarin yang ngajak sekolah lain dari Sosmed (sosial media), ngajakin, ngeledek-ledekin. Tadinya udah gak mau karena posisinya lagi kayak gini kan, terus diledek-ledekin, ini juga kita seadanya yang datang,” kata salah satu pelajar yang saat ini duduk di bangku kelas 2, JR.

Ia mengaku bukan kali ini saja bergabung dengan kelompok sekolahnya untuk tawuran. Sesuai dengan keinginannya, ia bergabung. Kali ini, ia beralasan hanya diajak oleh temannya yang lain.

Kini, 28 pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam harus tertunduk lesu menunggu proses hukum. Dari jumlah tersebut, 26 diantaranya masih berstatus di bawah umur, dua pelajar lainnya berusia 18 tahun.

Satu unit bus sinar jaya yang mereka tumpangi dan 28 senjata tajam jenis celurit, Cccor bebek, kujang, da golok disita oleh petugas sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sehingga puluhan anak yang berstatus sebagai pelajar tersebut dapat ditindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Evaluasi ditengah situasi pandemi Covid-19, dimana dalam pelaksanaan kegiatan belajar dilaksanakan secara virtual. Namun kenyataannya, itu dapat memberikan peluang untuk melakukan kegiatan aksi kriminal atau tindak pidana,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko.

Catatan Radar Bekasi, tawuran di kalangan pelajar ini sudah beberapa kali terjadi dan menyita perhatian publik, dua anak yang masing berstatus pelajar harus meregang nyawa akibat tawuran. Kejadian pertama terjadi di Kawasan Jatiasih, satu pelajar tewas akibat kejadian ini.

Peristiwa kedua terjadi di kawasan Pondok Gede, satu pelajar meregang nyawa. Terkahir sempat viral di media sosial tawuran pelajar yang berlangsung di perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi, peristiwa berlangsung di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Kepolisian memutuskan untuk melanjutkan proses hukum puluhan pelajar ini, meskipun mereka masih berstatus sebagai pelajar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.”Kita tidak dalam tahapan memilih (melanjutkan proses hukum atau tidak), tapi kita dalam tahapan memproses sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo.

Dia mengaku, laporan aksi tawuran pelajar selalu masuk setiap bulan selama pandemi Covid-19. Bahkan cendrung meningkat dari sebelumnya. Kepolisian telah menghimbau pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswanya, bahkan sanksi yang diberikan oleh sekolah dengan mengeluarkan siswa yang kedapatan terlibat aksi tawura. Namun tidak membuat jera bagi pelajar yang terlibat.

Dia meminta peran orangtua dalam mengawasi anaknya selama belajar di rumah. Pasalnya, banyak waktu luang pada situasi ini, termasuk ketika tidak berada di lingkungan atau jam belajar sekolah, bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah.”Jangan sampai ada pembiaran dan seolah-olah orang tua lepas tangan, menyerahkan (proses) pendidikan terhadap anaknya hanya ke lingkungannya saja, atau kepolisian,” tambahnya.

Laporan aksi tawuran yang masuk sebagian besar melibatkan pelajar selama pandemi, lebih banyak dilakukan pada malam hari antara pukul 20.00 WIB hingga dini hari. Akibat perbuatannya, puluhan pelajar ini terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin