Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga Pasar Dibolehkan ”Langgar” Maklumat Covid

NORMAL : Suasana aktivitas pedagang di kawasan Pasar Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, belum lama ini. Tiga pasar tradisional masih bisa menjalankan aktivitas malam hari. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
NORMAL : Suasana aktivitas pedagang di kawasan Pasar Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, belum lama ini. Tiga pasar tradisional masih bisa menjalankan aktivitas malam hari. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ”melonggarkan” maklumat Wali Kota Bekasi nomor: 440/6086/Setda.TU tentang penanggulangan pencegahan Covid-19.

Maklumat yang juga mengatur jam operasional berbagai jenis usaha itu tidak berlaku bagi tiga pasar tradisional di Kota Bekasi. Antara lain Pasar Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranji Baru.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah. Menurutnya, ada tiga pasar yang diizinkan tetap beroperasi di malam hari, selepas batas waktu maklumat Wali Kota, pukul 18.00.

“Tiga pasar yang boleh beroperasi pada malam hari, yakni Pasar Bantargebang, Pasar Baru Bekasi, dan Pasar Kranji. Hal ini, karena kebutuhan pokok masyarakat dan kalau tutup gimana,” jelas Abi saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Abi mengatakan, ketiga pasar ini mendapat pengecualian karena dinilai pasar utama yang menjual barang-barang kebutuhan pokok, seperti sayur-sayuran.

“Selama ini, ketiganya adalah penyuplai kebutuhan pokok seperti sayuran untuk pedagang eceran di kampung-kampung atau pedagang kecil. Ini yang jadi alasan pengecualian pemerintah,” katanya.

Lebih jauh, diakui Abi, pelaku usaha lain yang diberi pengecualian adalah rumah makan pinggir jalan, seperti pedagang pecel lele, nasi goreng dan semacamnya boleh beroperasi di atas pukul 18.00.

“Boleh berdagang di atas jam 18.00, tapi dilarang melayani makan di tempat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Maklumat Wali Kota pertanggal 1 Oktober 2020, tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 disebut, bahwa seluruh operasional pelaku usaha jasa perdagangan, seperti tempat hiburan malam (THM), mall, rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), swalayan dan sejenisnya, cuma boleh beroperasi hingga pukul 18.00. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin