Berita Bekasi Nomor Satu

Evaluasi Penerapan Jam Malam

RAZIA: Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia jam malam di salah satu Cafe, di Kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, Sabtu(3/10). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
RAZIA: Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia jam malam di salah satu Cafe, di Kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, Sabtu(3/10). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemberlakuan jam malam di Kota Bekasi untuk kalangan dunia usaha dikritik Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif. Menurutnya, penetapan aktivitas usaha maksimal sampai pukul 18.00 itu dinilai kurang efektif.

Ketentuan pembatasan kegiatan usaha itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota nomor 440/6086/Setda. TU, soal kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Bekasi, terhitung tanggal 2-7 Oktober 2020.

“Untuk sekarang sudah tak mungkin kebijakan seperti ini diterapkan, dan bisa berjalan efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Malah yang ada, kasusnya masih tambah dan ekonomi makin terpuruk,” ungkap Syahrizal kepada Radar Bekasi.

Dia menyarankan, Pemerintah Kota Bekasi tak perlu banyak membuat kebijakan terkait penanganan Covid ini, tapi lebih baik fokus bagaimana masyarakatnya patuh pada protokol kesehatan karena langkah ini bakal lebih efektif digunakan sekarang.

“Jam malam yang ada dalam aturan PSBB juga ini tak terlihat efektif kan untuk kurangi kasus Covid, faktanya belum ada daerah yang berhasil di Indonesia mampu menekan laju penyebaran Covid-19. Jadi, saran saya lebih baik fokus menyiasati untuk setiap warga itu setiap keluar rumah patuhi protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” paparnya.

“Ini lebih ampuh daripada membuat kebijakan pembatasan pergerakan warga, karena 95 persen saja warganya ini kalau keluar rumah pakai masker dan jaga jarak saat aktivitas di luar rumah, sama dengan beri vaksin sekitar 41-50 persen orang di wilayah itu,” sambungnya.

Lebih lanjut, diakui Syahrizal, dirinya bukan berarti mau menyalahkan aturan ini, karena tujuan dari kebijakan ini sebetulnya sama berupaya untuk menangani penyebaran Covid-19. Tapi, kalau memang ingin terapkan pembatasan jam malam tak juga sampai jam 18.00, sebab saat itu masih banyak aktivitas warga atau pelaku usaha yang baru buka sore hari, dimana secara otomatis sulit untuk mengikuti kebijakannya.

“Saya tidak menyalahkan aturan itu, tapi waktunya jangan, jam 18.00 juga, apa susahnya digeser jadi jam 21.00 atau mungkin masih bisa jam 20.00. Intinya, saya pikir pemerintah Kota Bekasi dapat memikirkan dampak dari langkah-langkahnya untuk buat kebijakan, karena bagaimana pun ekonomi masyarakat di bawah harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Sementara, terkait Maklumat Wali Kota Bekasi yang dilayangkan, Senin (5/10) kemarin dilakukan revisi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya memberi izin bagi pelaku usaha restoran baik rumah makan kecil, kaki lima dan usaha sejenisnya boleh beroperasi di atas pukul 18.00. Namun, tidak melayani makan ditempat.

“Jadi, kayak restoran Kentucky dan warteg diatas jam 18.00 boleh beroperasi, tapi harus layanan drive-thru atau dibungkus. Nggak boleh makan ditempat,” kata Rahmat saat diwawancara awak media di GOR Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi, Senin (5/10).

Terkait revisi ini, Rahmat pun meminta agar pemberitaan media tidak bad news, tapi good news. Pihaknya juga menjelaskan maklumat yang dikeluarkan sesuai perintah Menteri Koordinasi (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Artinya, lanjut dia, apakah kebijakan ini berlanjut atau tidak tergantung dari keputusan Kemenko Kemaritiman dan Investasi yang kini ditugaskan sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.. “Kita belum tahu, tapi tunggu satu minggu, karena Pak Menko Maritim dan Investasi menyampaikan tadinya minta dua minggu,” ujarnya.

Sementara itu, dari hasil pantauan di lapangan terkait kepatuhan yang dilakukan para pelaku usaha jasa perdagangan terhadap Maklumat Wali Kota ini, Senin (5/10) malam, nampak belum berjalan sesuai dari aturan dan ketentuannya.

Diantaranya, toko-toko elektronik di Pasar Proyek, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang terlihat buka meskipun waktu sudah melewati pukul 18.00.

Selain itu, tempat makan baik yang bertempat di ruko, warteg, maupun di pinggir jalan masih ada yang melayani makan di tempat. Dan ini hampir terlihat di sejumlah titik, termasuk di Wisata Kuliner GOR Bekasi. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin