Berita Bekasi Nomor Satu

Terima Aspirasi Buruh, Emil Minta Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Unjuk rasa para buruh terkait penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10), mendapat respon positif Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Diketahui, saat massa aksi lakukan aksi unjuk rasa di kantornya sosok pemimpin nomor satu Jawa Barat itu,l pun mendatangi massa untuk memberikan pernyataan sikap atas aspirasi para buruh yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Dihadapan ribuan massa aksi itu, pria yang akrab disapa Kang Emil berjanji, atas nama dari Pemerintah Pemprov Jabar akan melayangkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo terkait aspirasi yang disampaikan saat lakukan audiensi dengan para perwakilan buruh.

Berdasarkan informasi, saat itu dia menerima sebanyak 10 perwakilan Buruh untuk menggelar audiensi di kantornya. Poin yang disampaikan secara garis besar, menyatakan bahwa buruh se-Jabar menolak UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk membuat Perppu.

“Saya menerima aspirasi dari perwakilan buruh, ada 10 orang. Bagaimanapun kondisi kita, aspirasi itu harus didengarkan secara seksama dan baik-baik,” ungkapnya.

“Hasil audiensi itu didapati kesimpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya, tetapi di bab perlindungan buruh ternyata banyak sekali poin-poin yang dianggap merugikan,” paparnya.

Janji itu pun direalisasikan olehnya dengan beredarnya surat resmi dari mantan Wali Kota Bandung itu pada sejumlah akun media sosial. Surat bernomor: 560/4396/Disnakertrans itu, ditandatangani langsung dirinya dan bersifat istimewa.

Adapun perihal dalam surat itu pun tertulis, penyampaian aspirasi dari serikat-serikat buruh Jawa Barat, terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari serikat-serikat buruh/pekerja di Jawa Barat menyatakan, dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang serta meminta diterbitkannya Perpu (Peraturan Pemerintah pengganti UU),” tulis surat yang ditandatangani langsung Kang Emil, pada tanggal 8 Oktober 2020. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin