Berita Bekasi Nomor Satu

Bupati Naikkan Pangkat ASN Tersandung Kasus

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam proses rotasi mutasi sejumlah pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020.

Bahkan, Eka juga tidak mengetahui jika telah menaikkan pangkat salah satu ASN yang tersandung kasus Meikarta, yakni Asep Bukhori, dari eselon III b menjadi menjadi eselon IIIa.

“Rotasi mutasi ini merupakan hal yang biasa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan,” ujar Eka kepada media, belum lama ini.

Saat ditanya terkait Perbup yang telah ditandantanganiya tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan? Salah satunya, belum dua tahun menjabat pada posisi baru, tapi sudah dipindah. Bahkan, ada seorang pejabat yang sudah memasuki masa pensiun malah dipindah.

Eka mengaku hal itu tidak akan mungkin terjadi.”Kalau belum waktunya dipindah, tidak akan mungkin bisa dilakukan, karena aplikasinya kan sudah dibuat,” beber Eka.

Begitu juga, saat ditanya mengenai Camat Cabangbungin, Asep Bukhori, yang jabatannya naik dari eselon IIIb menjadi IIIa? “Itu tidak dinaikkan, hanya digeser saja,” ucap Eka tanpa menyadari, padahal sebelumnya Asep Bukhori saat menjabat sebagai Kepala Bidang Dinas pemadam Kebakaran, terbukti menerima suap dari pihak ketiga.

Sementara, informasi yang dihimpun Radar Bekasi, saat rotasi mutasi sepekan lalu, ada 507 ASN di lingkup Pemkab Bekasi, salah satunya Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran, Asep Buchori, yang tersandung kasus mega proyek Meikarta, dilantik menjadi Camat Cabangbungin.

Padahal, berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bekasi, dalam Pasal 39 ayat (1) huruf (K), menyebutkan, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 (dua) tahun terakhir.

Kemudian, terbukti juga pada sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 28 Januari 2019, terungkap, Asep Buchori, bersama dengan kepala dinas-nya (mantan, Red), Sahat Banjarnahor, menerima uang suap dari Henry Yasmen, selaku konsultan perizinan Meikarta, sebesar Rp1 miliar 60 juta, terkait pemasangan perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower, dan 13 basement, dengan rincian, Rp20 juta per unit.

Di mana selama persidangan, Asep Buchori dan Sahat Banjarnahor, dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap. Tahap pertama pada Mei 2018 senilai Rp200 juta.

Menanggapi adanya masalah dalam proses rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Bekasi, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil menyampaikan, pihaknya akan mengagendakan untuk mengundang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

“Kami akan cari tahu apa yang bermasalah dalam proses rotasi mutasi tersebut, sekaligus berencana melakukan pemanggilan BKPPD,” terang Jamil. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin