Berita Bekasi Nomor Satu

Pemungutan Suara Pilkada Perhatikan Prokes

Pemungutan-suara
SIMULASI : Suasana saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan Sirekap di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 11 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Sabtu (21/11). ISTIMEWA/RADAR DEPOK
Pemungutan-suara
SIMULASI : Suasana saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan Sirekap di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 11 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Sabtu (21/11). ISTIMEWA/RADAR DEPOK

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemungutan suara yang dilakukan ada Rabu (9/11) harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Yakni, jumlah Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu diatur sesuai dengan kapasitas TPS yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter dengan menerapkan prokes.

“Sebelum pemilih memasuki TPS, anggota KPPS wajib memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik,” kata Idham, Senin (3/11).

Dia menjelaskan, jika terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius atau lebih maka dilakukan sejumlah langkah.  Namun mereka tetap dapat menggunakan hak pilih.

Pertama, pemilih diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS dan mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS. Kemudian, pemilih menerima surat suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS

Lalu, pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih.

“Pemberian suara sebagaimana dimaksud dilakukan di bilik suara yang tetap menjamin pemberian suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan setelah memberikan suara, Pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya, dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta,” paparnya.

Dia menambahkan, dalam hal terdapat pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS.

Selanjutnya, jika terdapat saksi dan pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat  celcius atau lebih, saksi dan pengawas TPS yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan diganti saksi dan pengawas TPS lainnya.

Dalam hal pada saat pemungutan dan penghitungan suara terdapat pemilih, saksi atau pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat  celcius atau lebih, KPPS melaporkan kepada PPS untuk dilakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menghimbau kepada pemilih untuk tidak berkerumun di lingkungan TPS sebelum dan sesudah melakukan pemberian suara,” katanya.(neo)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin