RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS), meskipun Imam Besar FPI itu berinisiatif datang menemui penyidik, Sabtu (12/12/2020).
“Kami sudah perjelas bahwa yang bersangkutan akan kami lakukan penangkapan tetapi kalau mau hadir silakan. Kami akan proses sesuai hukum, kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan dan kami akan keluarkan surat penangkapan,” ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
HRS sudah tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu sekitar pukul 10.24.
Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu ini. “Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu. “Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum,” ujar Aziz Yanuar.
HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Terhadap kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (jpnn)