Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Tiadakan Malam Tahun Baru

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melarang segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan pada malam tahun baru nanti. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : 556/7743-Parbud.Par tentang larangan perayaan tahun baru pada sector jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum dalam adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi masih mempertimbangkan rencana mempersingkat jam operasional tempat usaha dan hiburan sampai pukul 19.00 WIB yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marvest), Luhur Binsar Panjaitan usai rapat koordinasi belum lama ini.

“Kita pertimbangkan, (akan dilakukan) kalau memang keadaannya kita sudah nggak bisa menampung. Kalau kita lihat sekarang masih ada seperempat kapasitas (ruang rawat) yang belum terpenuhi, ini berarti pengendaliannya,” terang Rahmat.

Kemarin, ia telah menggelar rapat dengan tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kota Bekasi. Hasilnya, disepakati untuk tidak ada kerumunan pada malam pergantian tahun di Kota Bekasi.

“Kalau kami keputusannya tidak ada kegiatan hiburan, kalau kegiatan di mall atau di apa (tempat usaha dan hiburan) itu tetap berlaku. Tapi kalau kegiatan sampai lintas (melebihi) batas waktu ya engga ada,” tambahnya.

Sejauh ini, tidak ada persiapan swab massal menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, fasilitas swab dan rapid test telah disediakan di lingkungan Stadion Partiot Chandrabaga dan beberapa lokasi lain yang dapat diakses masyarakat.

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menilai dengan melihat perkembangan kasus yang tak kunjung menunjukkan konsistensi atau tidak terjadi penambahan, maka pemerintah daerah harus melakukan pengetatan.”Kalau (kurva wabah) termasuk tinggi, harus dilakukan pengetatan. Mau itu provinsi, Kabupaten, Kota, harusnya tetap diperketat selama itu kurva wabahnya tinggi,” katanya.

Penanganan selama hampir 10 bulan pandemi ini, Miko menilai pemerintah di semua daerah tidak serius. Gas dan rem dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi tidak dipacu dengan tepat, akibatnya pandemi tak kunjung berakhir.

Seharusnya, pemerintah di semua daerah menunggu kurva wabah tidak mengalami peningkatan selama dua sampai tiga pekan, selanjutnya baru menggenjot kembali pemulihan ekonomi. Peningkatan kasus di Indonesia masih terus terjadi sejak awal hingga saat ini.”Nah kita belum pernah melakukan itu, begitu kurva wabah turun sedikit sudah dilepas, jadi kapan mau selesainya,” tandasnya.

Senada, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Nicodemus Godjang menilai langkah yang harus diambil oleh pemerintah Kota Bekasi mulai hari ini mengikuti kebijakan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi.”Ya harus menjadi kebijakan bersama dari pusat hingga daerah. Harus didukung, apalagi kasus Covid-19 meningkat,” singkatnya.

Respon diberikan oleh asosiasi pengusaha setelah muncul kebijakan pengurangan jam operasional menjelang dan setelah Nataru. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk mengecualikan ritel modern, kafe, dan restoran dalam pengetatan jam operasional tersebut.

Selama ini, Aprindo menilai pelaku usaha telah mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, untuk itu pemerintah seharusnya dinilai tidak membuat kebijakan yang berpotensi menggerus kembali omset pelaku usaha. Keseimbangan antara gas dan rem dinilai mendorong negara untuk mampu bertahan melawan pandemi, ritel modern dan mall hingga saat ini disebut bukan sebagai cluster penyebaran Covid-19.

“Masih banyak kalangan masyarakat menahan diri untuk melakukan belanja konsumsi di ritel & mall, sehingga bukan kerumunan atau keramaian seperti yang dikuatirkan berbagai pihak. Selain itu, kita berkomitmen dan juga terus menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Ketua Aprindo, Roy Mandey kepada Radar Bekasi.

Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang perlu dilakukan adalah meningkatkan disiplin tegas masyarakat terhadap protokol kesehatan. Pihaknya mendorong sanksi tegas oleh pemerintah kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu.

“Kami siap berkomitmen dan konsisten melakukan protokol kesehatan dan siap berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah untuk evaluasi dan upaya peningkatan protokol kesehatan ke depan, kami jelas bukan klaster penyebaran pandemi Covid-19 seperti yang diduga diperkirakan,” tambahnya.

Saat jam operasional dibatasi lebih singkat, pihaknya menilai akan terjadi multiplier effect yang signifikan bila jam operasional ritel modern dan mall dibatasi. Sejak kurun waktu bulan September hingga November kemarin, kontraksi penjualan rata-rata di angka 5-6 persen.

Salah satu pemilik kafe mengaku telah mendapatkan surat edaran dari Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan larangan untuk menggelar perayaan malam pergantian tahun. Pelaku usaha menyayangkan kebijakan yang dipilih bertepatan dengan momentum pergantian tahun.

Pada malam pergantian tahun, omset para pelaku usaha ditaksir meningkat 50 persen dibanding hari biasanya. Peningkatan omset tahun ini diperkirakan lebih besar jika diperbolehkan untuk menggelar perayaan malam pergantian tahun, pasalnya masyarakat dihimbau untuk tidak pergi keluar kota, ditambah dengan musim penghujan, sehingga pilihan masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun tidak di ruangan terbuka.”Iya mau tidak mau (ikut kebijakan), dari pada kita tidak ikuti percuma, dirazia juga,” kata pemilik Broker Coffee and Roastery, Giar Sugiarto.

Kondisi ini hampir mirip dengan malam Hari Idul Fitri saat masyarakat dihimbau tidak keluar kota, atau harus melengkapi persyaratan tertentu untuk keluar kota. Selain tidak boleh menggelar perayaan malam pergantian tahun, ia juga mendengar kabar jam operasional aka dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, setelah sebelumnya dibatasi lebih lama, hingga pukul 23.00 WIB. “Belum sih (informasi dari Pemkot Bekasi), saya dapat kabar aja dari teman-teman katanya besok mau ada razia, tapi nggak tahu juga,” tambahnya.

Jika benar dilakukan, omset pelaku usaha ditaksir kembali merosot. Setelah sebelumnya mengalami peningkatan, saat waktu operasional lebih diperlonggar. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin