Berita Bekasi Nomor Satu

Polri Polisikan Youtuber Lecehkan Lagu Indonesia Raya

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA- Mabes Polri langsung bertindak perihal video viral lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilecehkan dengan diparodikan kalimat ejekan oleh akun Youtube berbendera Malaysia. Tindakan yang dimaksud itu yakni, pihaknya akan berkordinasi dengan kementerian terkait untuk turut menyelidiki video ejekan terhadap lambang Indonesia tersebut.

“Kita sudah berkordinasi dengan Kominfo dan istansi terkait. Ini juga menjadi bagian dari penyidik Cyber Crime. Tentunya juga kita tetap akan melakukan penyelidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).

Argo mengungkapkan, pihaknya berencana akan membuat laporan polisi ke kepolisian Diraja Malaysia. Namun, pihaknya terlebih dulu akan melakukan penyelidikan untuk memastikan benar tidaknya pengunggah video tersebut merupakan warga Malaysia.

Seperti diketahui, baru-baru ini media sosial dibuat heboh dengan sebuah vdeo parodi lagu Indonesia Raya. Video berdurasi 1,31 menit tersebut diunggah sekitar dua pekan lalu oleh akun yang disebut-sebut milik oknum youtuber Malaysia.

Bahkan, lambang Garuda Pancasila diubah menjadi gambar ayam. Selain itu, ada gambar dua anak kecil yang buang air ke bendera Merah Putih. Video tersebut diunggah ke sebuah saluran YouTube bernama MY Asean dengan lokasi di Malaysia. Foto profilnya juga menampilkan bendera Malaysia.

Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia sudah melaporkan kasus ini ke Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Otoritas keamanan negara tersebut kini sedang melakukan penelusuran.

Sementara Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta juga telah memberikan perhatian khusus. Melalui Laman Facebook Kedubes Malaysia, disebutkan otoritas sedang melakukan investigasi atas persoalan yang bisa mengganggu hubungan baik kedua negara itu. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin