Berita Bekasi Nomor Satu

Ancaman Penjara 6 Sampai 12 Tahun Menunggu Gisel

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Penyanyi Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan pemeran pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik.

Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus yang bikin heboh itu.

Selanjutnya, mantan istri Gading Marten dan pria berinisial MYD bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. ”Kami akan memanggil kembali saudara GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Hanya saja, Yusri tak menjelaskan secara mendetail siapa sosok MYD, pemeran pria dalam video berdurasi 19 detik tersebut. Mantan Kapolres Tanjungpinang itu juga belum bisa memastikan kapan keduanya bakal diperiksa kembali.

Namun, kata pria kelahiran Sulawesi Selatan itu, Gisel dan MYD sudah mengakui merekalah pemeran dalam video tersebut.

Menurut penjelasan Yusri, pembuatan video syur berdurasi 19 detik itu dilakukan saat Gisel dan MYD berada di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.

“Dua orang ini memang mengakui betul-betul orang yang ada dalam video yang ada beredar di medsos,” pungkas Yusri Yunus.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 12 tahun. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin