Berita Bekasi Nomor Satu

PPP-PDIP Tolak RUU Pemilu

Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin
Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin
Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin
Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi menolak rencana revisi RUU pemilu yang saat ini dibahas Badan legislatif (Baleg) DPR RI. Alasannya, saat ini masih ada yang lebih penting untuk dibahas yakni menyelesaikan pandemi covid-19.

“Partai kami di pusat sudah sampaikan pandangan terkait hal ini, tentu kami sebagai pengurus partai di daerah wajib satu suara. Dan saya, selaku Ketua DPC PPP Kota Bekasi memang menilai kalau RUU Pemilu tak relevan dibahas saat ini, lebih baik kita focuskan untuk penanganan Covid-19 dulu,” kata ketua DPC PPP Kota Bekasi Sholihin kepada Radar Bekasi.

Menurutnya, jika pelaksanaan pilkada di Kota Bekasi digelar pada 2023, khawatir upaya pemerintah memerangi Covid-19 tidak berjalan maksimal. Pasalnya, Parpol akan disibukan dengan pelaksanaan Pilkada. Akan banyak pelanggaran protocol kesehatan.

“Yang jelas, kami dari pengurus DPC PPP memilih untuk focus dulu penanganan pandemi dibanding membahas RUU Pemilu atau Pilkada. Dan sebagai anggota dewan, dan pengurus partai saat ini yang terpenting bagaimana kita sekarang ini bisa turun ke lapangan membantu masyarakat yang sedang kesusahan, mendengar, menampung, dan jawab masalah dan keluhan masyarakat dibawah. Itu ya yang penting sekarang, “tandasnya.

Senada disampaikan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan bidang Politik Kota Bekasi, Heri Purnomo. Namun demikian, dia memastikan, kapan pun Pilkada digelar partainya di Kota Bekasi sudah sangat siap, karena secara infrastrukur partai saat ini cukup untuk bisa lakukan gerakan politik dan menyukseskan Pilkada Kota Bekasi.

“Kalau secara kepengurusan partai, tentu kami ikut arahan pusat apapun yabg menjadi keputusannya. Tapi yang jelas, bicara Pilkada Kota Bekasi kapan pun digelar PDI Perjuangan siap, karena secara infrastruktur sudah siap melakukan gerakan politik dan menyukseskan Pilkada tersebut, “singkatnya.

Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, tolak rencana revisi RUU pemilu yang saat ini dibahas Badan legislatif (Baleg) DPR RI. Artinya, Pemerintah berkeinginan jika Pemilu dan Pilkada tetap digelar serentak di tahun 2024, sesuai UU Pilkada No 10 tahun 2016.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, kalau UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.

“Jadi, UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, setelah selesai dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” jelas Bahtiar dalam keterangan tertulis.

Pernyataan pemerintah ini pun turut mendapatkan dukungan dari beberapa fraksi di DPR, diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Golkar, PAN, dan PDI Perjuangan yang sepakat, jika RUU Pemilu belum relevan dibahas saat ini.(mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin