Berita Bekasi Nomor Satu

Status Akreditasi 50 Madrasah Kadaluarsa

madrasah
ILUSTRASI: Sejumlah anak bermain di halaman salah satu madrasah Kota Bekasi. Kantor Kemenag Kota Bekasi mencatat status akreditasi 50 madrasah telah habis masa berlaku sertifikatnya alias kadaluarsa. FOTO: DOKUMEN

madrasah

ILUSTRASI: Sejumlah anak bermain di halaman salah satu madrasah Kota Bekasi. Kantor Kemenag Kota Bekasi mencatat status akreditasi 50 madrasah telah habis masa berlaku sertifikatnya alias kadaluarsa. FOTO: DOKUMEN

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mencatat status akreditasi 50 madrasah telah habis masa berlaku sertifikatnya alias kadaluarsa.

Humas Kantor Kemenag Kota Bekasi Deden Taufiqurrahman menjelaskan, akreditasi madrasah yang telah habis masa berlakunya tidak di semua jenjang. Hanya berada pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Untuk yang terdata di Kemenag, jumlah madrasah yang habis masa berlaku akreditasinya hanya ada di tingkat MI dan MTs” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (24/3).

Rinciannya, 39 MI dan 16 MTs yang sudah terakreditasi A dan B. Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku akreditasi selama lima tahun sejak ditetapkan atau diperpanjang.

Menurut Deden, lembaga madrasah yang status masa akreditasinya habis sedang proses pengajuan perpanjangan. “Sekarang yang masa berlaku akreditasinya habis lagi proses pengajuan secara online,” katanya.

Perpanjangan akreditasi dilakukan dengan beberapa tahap. Yaitu tahap online dan tahap pemeriksaan kesiapan lapangan. Setelah proses kesiapan selesai, Kemenag akan melakukan pengajuan akreditasi madrasah kepada Badan Akreditasi Nasional (BAN).

“Saat ini kan masih menunggu jadwal ya, jadi masih tahap pengajuan secara online saja,” tukasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Bekasi Mulyono Hilman Hakim menambahkan, masa berlaku akreditasi tidak berpengaruh terhadap proses pembelajaran siswa.

“Kalo sudah habis masa akreditasinya, yang harus dilakukan adalah pengajuan perpanjang. Kalo untuk pengaruh ke KBM tidak ada,” jelasnya.

Hanya saja madrasah yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan ujian secara mandiri. Oleh karenanya harus dilakukan pengajuan perpanjangan masa akreditasi tersebut.

“Sementara ini saya belum dapat informasi terkait akreditasi, tetapi yang saya tahu jika masa akreditasi habis maka madrasah tersebut tidak bisa melaksanakan ujian mandiri,” tukasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin