Berita Bekasi Nomor Satu

PA 212 Minta DPRD Dorong Usut Peristiwa KM 50

DATANGI DPRD: Sejumlah perwakilan Persaudaraan Alumni 212, saat melakukan audensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, di ruang rapat gedung DPRD, Kabupaten Bekasi, Senin (5/4). IST/RADAR BEKASI
DATANGI DPRD: Sejumlah perwakilan Persaudaraan Alumni 212, saat melakukan audensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, di ruang rapat gedung DPRD, Kabupaten Bekasi, Senin (5/4). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan umat muslim yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (5/4).

Kedatangan mereka, untuk menyerahkan pernyataan sikap perihal penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS), sekaligus meminta agar peristiwa KM 50, diusut tuntas.

“Kedatangan kami ke DPRD ini, untuk menyerahkan pernyataan sikap, seperti yang dilakukan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Tapi pernyataan sikap yang ke DPRD, selain meminta pembebasan HRS, juga minta peristiwa KM 50 diusut tuntas,” ujar Ketua Dewan Tanfidziyah PA 212 Kabupaten Bekasi, Edy Kurniadi kepada Radar Bekasi.

Perwakilan PA 212 diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh.

“Memang kami menyerahkan pernyataan sikap ke DPRD. Ada dua permintaan, yakni pembebasan HRS dan ulama-ulama lain, serta peristiwa KM 50 diusut tuntas,” bebernya.

Edy berharap, DPRD bisa mengajukan surat ke DPR RI, mengingat belum adanya kejelasan mengenai penanganan kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek. Ia menilai, selama ini kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi.

“Jadi selama ini selalu ditutup-tutupi, Siapa dalang intelektualnya, itu harus diungkap. Kami minta DPRD mengajukan surat ke DPR RI, agar persoalan ini diusut tuntas,” harapnya.

Lanjut Edy, para simpatisan HRS yang tergabung ke dalam PA 212 ini akan terus mengawal kasus tersebut. Bahkan, pihaknya akan berusaha mengajukan negosiasi ke fraksi-fraksi lain. Tujuan-nya, agar tidak ada lagi kezaliman maupun kriminalisasi terhadap ulama-ulama.

“Kami akan tetap mengawal perjuangan dan melawan kezaliman, termasuk kasus HRS,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan oleh PA 212, akan diteruskan (sampaikan) kepada yang berwenang. Hal itu mengingat, bukan ranah dari DPRD. Namun, aspirasi itu harus tetap disampaikan.

“Kami (DPRD) akan meneruskan aspirasi yang telah disampaikan oleh PA 212. Karena memang DPRD ini sebagai perwakilan rakyat, makanya tidak boleh ada aspirasi masyarakat yang tersendat,” pungkas Nuh. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin