Berita Bekasi Nomor Satu

Forum Pejuang Golkar Layangkan Somasi

GOLKAR
KONPRES : Sejumlah pengurus Forum Pejuang Golkar dan Fraksi Partai Golkar Kota Bekasi, saat memberikan keterangan kepada wartawan, kemarin. HARI FAUZAN/RADAR BEKASI
GOLKAR
KONPRES : Sejumlah pengurus Forum Pejuang Golkar dan Fraksi Partai Golkar Kota Bekasi, saat memberikan keterangan kepada wartawan, kemarin. HARI FAUZAN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Pejuang Golkar dan Fraksi Partai Golkar Kota Bekasi, menyayangkan pernyataan pengusaha Andi salim yang mengaku sebagai pemilik Gedung DPD Partai Golkar di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Koordinator Forum Pejuang Golkar Kota Bekasi, Abdul Manan, bahwa penetapan Ketua PN Bekasi Nomor. 2/Pdt. P.Cons/2020/PN. Bks. Jo. No. 41/Pdt.G/2015/PN. Bks. Jo. No. 55/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/ 2017/PT.BDG, tertanggal 27 November 2020, mengabulkan permohonan pihak pemohon, Rahmat Effendi dan memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi disertai dua orang saksi untuk melakukan penawaran atau konsinasi kepada Andi Salim.

Selain itu, lanjut Manan, hasil putusan itu pun memerintahkan juru sita meminta bantuan ketua PN Jakarta Utara dengan memerintah juru sita melakukan penawaran kepada pihak Drs Simon SC Kitono, sebesar Rp 4.110 M plus bunga 6% pertahun selama 5 tahun dan total Rp 5.343 M. Adapun penawaran itu pun telah disetujui dan telah menerima uangnya dari pihak pemohon.

“Nah permasalahan ini masih berlanjut di PN Kota Bekasi, karena Andi Salim tidak terima penawaran dari pihak pemohon, tapi setelah sidang dilanjutkan pengadilan memutuskan tanggal 29 Desember 2020, dimana isinya itu mengabulkan pemohon dan menyatakan sah dan menerima penitipan uang pembayaran senilai Rp 4.260 M ke Andi Salim sebagai pembayaran penuhan atau pelaksanaan isi putusan perdamaian dari pemohon, yakni DPD Partai Golkar Kota/Kabupaten Bekasi,” jelas Manan di kantor baru Golkar di Jalan Pekayon, Kota Bekasi, Rabu (14/4).

“Jadi, uang tersebut oleh pemohon pun telah dititipkan ke PN sesuai dengan berita acara dan sesuai bukti formulir penyetoran ke Bank BTN di hari putusan itu dibacakan, termasuk kwitansi dengan penerima kasir PN Bekasi,” sambungnya.

Dengan telah memenuhi dan melaksanakan isi putusan perdamaian, politisi senior Golkar ini menyatakan, kalau keadaan gedung harus dimaknai telah kembali ke semula sebelum terjadi peristiwa jual beli antara para pihak dan sebenarnya juga sudah tak ada sangkut pautnya, antara pemohon Rahmat Effendi dan DPD Partai Golkar dengan Andi Salim selaku termohon I, setelah memenuhi atau melaksanakan isi putusan perdamaian dari putusan PN Bekasi sesuai pasal 1404 KUH Perdata.

“Dalam isi pasal 1404KUH Perdata mengatur, bahwa jika si berpiutang nolak pembayaran, maka si berutang dapat lakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangnya, dan jika si berpiutang menolak, menitipkan uang atau barangnya ke pengadilan. Penawaran yang demikian diikuti dengan penitipan maka membebaskan si berutang, dan berlaku sebagai pembayaran asal penawaran telah dilakukan dengan cara menurut UU, sedang apa yang dititipkan secara itu tetap atas tanggungan si berpiutang,” paparnya.

Manan menegaskan, pihaknya mensomasi secara terbuka Andi Salim dan memintanya agar tak mengulangi kembali ucapan dan perbuatannya. “Intinya, apa yang diklaim oleh Andi Salim di media sosial tetap diulangi maka dia sudah dianggap tak tunjukan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Dan segala keputusan yang dikeluarkan pengadilan itu berkekuatan hukum tetap, sehingga apa yang diklaimnya itu dikualifikasi sebagai perbuatan yang bisa dipandang sebagai sebuah perbuatan yang melawan hukum sesuai hukum pidana,” tutup Manan. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin