Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Putri Mantan Wali Kota Bekasi Tersangka

ISTIMEWA/RADAR BEKASI TERSANGKA : Politisi Golkar Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ade Barkah Suharman, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Suharman dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Keduanya diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Sekadar diketahui, Siti Aisyah merupakan politisi Golkar yang juga putri mantan Wali Kota Bekasi periode 2003-2008, Akhmad Zurfaih (alm). Dia juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar pada 2004-2009 dan Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019. Sementara Ade Barkah Surahman saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) periode 2019-2024 sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jabar menggantikan Dedi Mulyadi.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari jeratan hukum mantan Bupati Indramayu, Supendi yang kini sudah mendekam di tahanan.“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).

KPK menduga, Ade menerima uang senilai Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui, saat ini Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 karena terbukti memberikan suap kepada Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp1 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti untuk memastikan proposal pengajuan dana

bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang diperjuangkan oleh Ade selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Diduga Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.Keduanya juga langsung ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari ke depan.“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,” tandas Lili.

Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, sejumlah politisi Golkar Kota Bekasi saat dihubungi Radar Bekasi enggan memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kader beringin tersebut. Mereka hanya mengutarakan keprihatinannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas mengaku, Golkar Kabupaten Bekasi tak terpengaruh dengan penetapan ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah sebagai tersangka.

Menurutnya, hubungan pemilih antara Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat relatif jauh. Berbeda, misalkan persoalan ini terjadi di internal partai di pusat. Kemungkinan, akan ada dampak yang terjadi bagi pengurus partai di tingkat daerah. Menurutnya, yang paling terdampak hanya mengenai konsolidasi partai saja.“Secara langsung tidak ada dampak mengenai ini. Kalau pun ada paling mengenai konsolidasi saja, jadi terhambat, karena kita butuh komunikasi ulang kepada Plt,” tuturnya.(jpc/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin