Berita Bekasi Nomor Satu

Legislator Lebaran di Rumah Saja

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi ASN pada periode 6-17 Mei 2021. Pada peride tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun cuti.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Larangan tersebut juga berlaku bagi anggota DPR maupun DPRD Kota/Kabupaten.

SE larangan mudik 2021 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Ya kita sudah meminta kepada anggota lainnya untuk tidak mudik tahun ini. Paling hanya mudik-mudik lokal saja. Ini kan aturan umum. Maka ikuti saja aturan pusat, tidak perlu membuat aturan baru. Itu saja sudah cukup,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh, kepada Radar Bekasi, Senin (10/5).

Kendati ada larangan mudik, namun pihaknya tidak mengeluarkan sanksi. Menurutnya, keputusan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat, sebagai aturan umum. Maka dari itu, kata Nuh, DPRD tinggal mengikuti aturan tersebut, sehingga tidak perlu membuat aturan baru. Karena memang, aturan yang sudah ditetapkan sudah cukup. Bahkan, Nuh memastikan, tidak akan ada anggota DPRD yang mudik Idulfitri.

Dirinya menilai, larangan mudik ini sebagai antisipasi dari pemerintah pusat, supaya tidak terjadi hiporia kerumunan dibanyak titik. Karena memang penyebaran Covid-19 ini biasanya menyebar dari kota ke kampung. Terlebih, orang yang bekerja di kota itu rata-rata berada di dalam ruangan AC.

Dia juga menyarankan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk merayakan hari raya idul fitri di rumah saja,”Orang yang bekerja diruangan AC itu daya tahan tubuhnya lemah, maka penularan Covid-19 menjadi sangat cepat menularkan kepada saudara-saudaranya di kampung. Itu sangat membahayahkan. Lebih baik lebaran di rumah saja,” tuturnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin